Pangkalpinang,Selasa 16 Mei 2023.Dari pantauan Tim Investigasi media Targetnews.id Kolektor Timah bernama Yanto,yang tinggal di Jln Raya Keposang,Keposang,Kec Toboali,Kab Bangka selatan.Saat ditemui Tim dirumahnya,Senin 15 Mei 2023,Pukul 19.39 wib,terlihat aktifitas sang Kolektor bernama Yanto sedang sibuk membeli dan menimbang Biji Timah dari penambang.
Melihat kegiatan yang terjadi di sana sangatlah ramai sekali,bahkan sampai terjadi antrian.
Diwaktu senggang kolektor,
Tim Berusaha mengkonfirmasi,
“Maaf Pak,boleh saya konfirmasi sebentar”,Ucap Tim.
“Bapak dari mana…??”.Kolektor pun balik bertanya,
“Saya dari media Pak,mhon maaf Pak saya cuma mau konfirmasi”Jawab Tim
“Saya lagi sibuk,kalau mau fhoto dan video silahkan,mau diberitakan juga silahkan,saya sudah biasa,Pusing kepala saya sama media”.ujar Kolektor Timah.
Dengan arogan Kolektor Timah menjawab pertanyaan Tim media,demi menghindari terjadi nya hal yang tidak diinginkan,Tim pun pamit dan bergegas melanjutkan perjalanan.

Foto : Ngeeriiiii..Diduga Kolektor Timah bernama Yanto Merasa Kebal Hukum..!!!,”Silahkan Diberitakan Saya tidak perduli

Sebelum melanjutkan perjalanan,Tim media masih sempat berusaha menanyakan kepada salah satu penambang yang sedang menunggu antrian menjual biji Timah,siapa nama kolektor tersebut,alhasil penambang pun berkata Yanto namanya bg,menjawab pertanyaan Tim media.
Dari hasil investigasi dan penelusuran oleh Tim media terkait kolektor arogan bernama yanto,tim media juga menemukan bahwa di belakang rumah Yanto terdapat tempat lobi dan pengorengan timah,mengetahui hal tersebut tim media lansung menkonfirmasi aktifitas tersebut ke Polres Bangka Selatan.melalui Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga
mengatakan,”Trimakasih atas informasinya,kita akan segera lakukan pengecekan”.jawab Kasat Reskrim Dengan Sigap saat dikonfirmasi melalui pesan whats up .
Terkait hal ini sudah diatur dalam Undang-undang minerba,bahwasanya
Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Milyar).Reno Van Happy.Tim










