Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 25 Mei 2023 - 03:18 WIB

KPK Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Lelang Jabatan, Aktivis KAKI: Segera Vonis Bupati Bangkalan Sesuai UU Yang Disangkakan

JAKARTA – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan. Ia ditahan oleh KPK, Kamis dini hari, 8 Desember 2022, pukul 00.05 WIB.

Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus suap yang melibatkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron.

Begitu juga lima tersangka lainnya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan sejak 7 hingga 26 Desember untuk kepentingan penyidikan.

Latif disangka Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, lima lainnya disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga  Selalu Aktif Jaga Silahturahmi Bahbinkamtibmas Sambangi Warga Binaan dan Memberikan kartu Nama

Diketahui bahwa Pada hari Senin 8 Mei 2023 Lima mantan kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Bangkalan menjalani sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara jual beli jabatan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Menilai Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban sekali sudah hampir 6 bulan belum selesai juga padahal ke 5 mantan kepala dinas di maksud sudah divonis dan ditahan terus Nunggu apalagi.

Seharusnya Bupati Bangkalan segera di vonis juga agar persoalan dugaan kasus gratifikasi jual beli jabatan maupun Fee Proyek selesai dan tidak perlu lagi mendatangkan banyak saksi karena ke 5 saksi yang menjadi tersangka sudah di vonis dan ditahan.

Dalan kasus ini sepertinya ada indikasi permainan politik sehat yang dampaknya membauat menajemen kerja pemerintah daerah kabupaten Bangkalan tidak setabil dan normal sebagaimana peraturan pemerintah.

Baca juga  70 Polisi Satwa, Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

KAKI berharap KPK Segera menyelesaikan tugasnya dalam penanganan perkara ini, karena kalau sampai berlarut-larut dengan Pemanggilan saksi terus menerus kapan ada ujungnya perkara ini dan hanya menimbulkan menajemen konflik di pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan.

Kami Masyarakat Bangkalan menghimbau kepada Presiden Ir. Joko Widodo, Menkopolhukam Prof.Mahfud MD, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Dewan Pengawas KPK, Menegur Ketua KPK FIRLI BAHURI untuk segera menyelesaikan Kasus Dugaan Gratifikasi Jual Beli Jabatan dan Menvonis Bupati Bangkalan sesuai undang-undang yang disangkakan.

“Dengan maksud, bagaimana Kepemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan mau berjalan dengan normal jika pejabatnya selalu dipanggil hanya untuk menjadi saksi hal kurang penting bagi negara dan lagian saksi pokok sudah dijatuhi hukuman.

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, sekali lagi kami dan masyarakat bangkalan juga memohon dengan Hormat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengakhiri perkara ini, agar pelayanan masyarakat di pemerintah Bangkalan terlayani dengan baik demi terwujudnya kesatuan dan keutuhan NKRI,” Ungkap Aktivis KAKI, Jumat 19 Mei 2023.

Penulis :

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Artikel

Jembatan Gantung Merah Putih Desa Wotgalih Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal resmi digunakan : Danrem 071 Wijayakusuma damping Pangdam IV/Diponegoro dalam Peresmiannya

Artikel

Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta

BERITA UTAMA

Sukseskan Balap Kuda Tingkat Nasional Panglima TNI Cup 2023, Polres Pasuruan Turunkan Pasukan Pengamanan

BERITA UTAMA

Danrem 152/Baabullah Kunjungi Warga Suku Togutil/Tobelo Dalam

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran kepada Sopir Angkutan yang Bawa Muatan Melebihi Kapasitas

Artikel

Ramadan penuh Berkah Polsek Asemrowo Bagikan Takjil ke Warga di Surabaya

BERITA UTAMA

Polisi Tindak Tegas Pembalap Liar di Jalan Nasional Lamongan-Babat, Puluhan Motor Diamankan