Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 25 Mei 2023 - 03:19 WIB

Aktivis KAKI: Jaksa Agung Ajarkan Kajari Bangkalan Soal UU KIP No.14 Tahun 2008

BANGKALAN – Beredar keluhan dari berbagai organisasi Masyarakat bahwa Kajari Bangkalan tidak transparan bahkan terindikasi menutup diri saat mau dikonfirmasi soal kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sehingga kajari Bangkalan dinilai sudah tidak paham UU Kip nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Perlu diketahui bahwa UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Baca juga  Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polres Pamekasan Hadir di Acara Ngopi Ngaji Trotoar Lentera Katandur

Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Menanggapi persoalan ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyayangkan sikap Dr. Fahm, S.H.M.H Kajari Bangkalan yang seakan tidak transparan dan menutup diri dari organisasi masyarakat (Ormas) ini sudah berbenturan dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan informasi publik sebagai pelayan publik negara republik Indonesia.

Kami organisasi masyarakat (ormas) Bangkalan MADURA Jawa Timur berharap Kepada Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk mengajarkan Kajari Bangkalan tentang UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Agar dia paham tentang sosialisasi publik bahwa hidup ini perlu adanya jalin komunikasi dan silaturahmi.

Baca juga  Babinsa Sertu Yahya Dorong Kemajuan Usaha Mebel Warga Binaan

Padahal Pembenahan institusi kejaksaan mesti dilakukan dengan membangun sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Hal itu mendesak untuk dilakukan demi mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan. Pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat. Kejaksaan harus bersih, kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Kami berharap Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk menegur Kajari Bangkalan Dr. Fahmi, S.H.M.H bahwa dengan adanya ketidaktransparanan dan menutup diri akan muncul polemik kurang baik, dan pasti terindikasi ada penyimpangan malawan hukum yakni memperkaya diri meski tidak sedemikian,” ungkap Aktivis KAKI, Selasa (23/05/2023).

Penulis:

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Artikel

Tabligh Akbar dan malam silaturahmi daerah di alun alun Kuala Tungkal

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

BERITA UTAMA

Momentum Kebersamaan, Dandim 1008/Tabalong Ikuti Buka Puasa dan Syukuran Satu Tahun Pemerintahan Tabalong

BERITA UTAMA

100 Pelajar Kabupaten Tegal Raih Sertifikat Pelatihan AI dari Polres Tegal dan AI Ready ASEAN

BERITA UTAMA

Guna memeriahkan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Amankan Final Turnamen Bola Voli HUT RI ke-79 di Kelurahan Wali

BERITA UTAMA

Tokoh Pergerakan dan Intelektual Ini Diusulkan Menteri Koperasi dan dan UKM