Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:28 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

Bondowoso – Kembali Satresnarkoba Polres Bondowso berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba dan obat terlarang.

Kedua tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso adalah inisial HL (27) dan SM (33).

Diketahui dua tersangka HL (27) kedapatan membawa 1 paket Sabu 0,44 Gram dan seperangkat alat bong, sedangkan Tersangka SM (33) kedapatan membawa 739 butir Pil Logo DMP wana kuning.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama saat dikomfirmasi awak media,Kamis (25/5).

“Kedua tersangka HL dan SM berhasil diamankan di tempat yang berbeda dan barang bukti yang berbeda, ” ungkap AKP Bagus.

Baca juga  Kasrem 072/Pamungkas Terima Tim Pengawasan Post Audit TA 2022 dan Current Audit TW II TA 2023 Itdam IV/Diponegoro

Tersangka HL diamankan saat tersangka berada di dalam sebuah rumahnya di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso pada hari Rabu 24/05 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.

“Tersangka HL kedapatan membawa Sabu yang diperolehnya dari temannya, ” jelasnya.

Sedangkan tersangka SM berhasil diamankan di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, dengan barang bukti kedapatan membawa Pil Logo Y dan DMP yang tidak ada ijin edar.

Baca juga  Pantauan Satgas Pangan: Harga Beras di Pulang Pisau Stabil Sesuai HET, Stok Dipastikan Aman sampai Akhir Tahun

“Pengakuan tersangka Pil tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama IM (dalam lidik) Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, ” imbuhnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan kedua tersangka, untuk Tersangka HL kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.@anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Sertijab Dandenma Pasmar 1 Laksanakan Exit Briefing dan Memorandum

BERITA UTAMA

OWNER Pelita Jaya Taddan Sampang Ucapkan Selamat Dan Do’a  Kepada Aliansi Wartawan Sampang AWAS

Artikel

Wujudkan personel TNI AD yang religius Kodim 1009/Tanah Laut Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Artikel

kegiatan Nyadran, Desa Kedung Dandang Kecamatan Nganjuk tanggal 20 Juli 2025

Artikel

Polres Pulpis Beri Bantuan Sosial dan Periksa Kesehatan Warga Secara Gratis

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Pulang Pisau Sampaikan Imbauan Keselamatan Berlayar kepada Nahkoda Kapal Ferry Penyeberangan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

TAMPIL ISTIMEWA, ATLET PANAHAN YONIF 2 MARINIR BERHASIL MEMBORONG PIALA PADA KEJUARAAN PANAHAN YOGYAKARTA