Home / Uncategorized

Kamis, 25 Mei 2023 - 22:46 WIB

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 25 Tahanan

Polresta Palangka Raya – Setelah melakukan serah terima penjagaan, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Aiptu Roedi Yhoeliantono langsung melakukan pengecekan tahanan.

Dimana, pada kesempatan tersebut Kanit III SPKT juga didampingi piket Tahti, Samapta dan Provos di Mapolres setempat, Kamis (25/5/2023) pagi.

“Pengecekkan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk tanggungjawab kami ketika menjalankan piket,” ungkap Kanit II SPKT mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.

Baca juga  Kasubbagfaskon Bag Log Polres Kendal Cek Pelayanan Publik

Diterangkannya, dari hasil pemeriksaan tahanan yang dilaksanakan diketahui jika jumlah tahanan yang ada di Rutan Mapolresta dan Rutan Polsek jajaran sebanyak 25 orang.

Baca juga  Sambangi Pasar Rajawali, Patmor Sat Samapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

“Untuk diketahui juga, untuk kondisi kesehatan semua tahanan dinyatakan sehat. Dimana, hasil ini kami peroleh langsung ketika ditanyakan ke para tahanan,” imbuhnya.

“Insya Allah, situasi Kamtibmas di Kota Palangka Raya tetap aman dan kondusif. Salam sehat untuk kita semua dan tetap semangat,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PROGRAM PANEN PADI NUSANTARA 1JUTA HEKTAR DI DESA SIDODADI

Artikel

DANYONIF 8 MARINIR MENGHADIRI SIDANG PARIPURNA HARI JADI KABUPATEN LANGKAT KE-275

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Dandim 1008/Tbg Ikut Penanaman Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Artikel

TNI dan Warga Bersatu, Bangun Saluran Irigasi Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Uncategorized

Operasi Zebra 2023 Sudah Berlangsung Seminggu, Puluhan Pelanggaran Kasat Mata di Tindak Tegas

Artikel

Sinergi Polri, Tripika, dan Warga, Panen Jagung Polsek Banama Tingang Perkuat Ketahanan Pangan

Uncategorized

Operasi Bina Karuna Tahun 2023, Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla