Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 26 Mei 2023 - 02:56 WIB

Tumpulnya Hukum Bagi Kolektor Timah di Bangka Belitung.

Pangkalpinang,26 Mei 2023. Maraknya aktivitas tambang dan kolekor timah ilegal yang masyarakat ketahui di Bangka belitung baik dari media cetak bahkan dari media online,,menjadi bahan perbincangan sebagai contoh mengenai pemberitaan tentang kolektor timah di bangka barat baru-baru ini,menuai polemik dan kontra di berbagai pihak,

Hal tersebut dipicu lantaran hasil informasi yang ditemukan Tim media dan Tim APH jauh berbeda,walaupun sudah terang-terangan pihak media memberitakan aktifitas ilegal,dan terkadang sangat jelas video,foto dan tanggal aktifitas ilegal tersebut,terpampang di pemberitaan namun hasil yang didapat oleh pihak APH kerap kali nihil dan tidak ada aktifitas apapun dilokasi dimana yang dituliskan dalam pemberitaan sebelumnya,

Baca juga  Pj Gubernur Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Sultra

Saat Tim investigasi media mempertanyakan ke pihak Humas APH,tanggal 8 mei lalu mengapa penyelidikan di lokasi tempat kolektor beraktifitas selalu tidak menemukan aktfitas apapun,

“Tim lapangan yang terkait hanya melakukan tugas Pak,ada atau tidaknya yang mereka temukan dilokasi dan apapun keterangan dari kolektor itu lh yang kami sampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan”,jawab Humas APH

Namun Tim media sangat menyayangkan mengapa hal tersebut harus terjadi berulang kali seakan informasi penyelidikan sudah bocor sebelumnya,

Padahal Tim lapangan pihak APH dapat meminta Data dari Pihak media sebagai Acuan untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kolektor yang tidak taat aturan,sebagai pedoman pihak APH untuk melakukan penyidikan lebih lanjut..

Baca juga  Ini Cara Aipda Budi Jaga Kamtibmas Perairan Salah Satunya Lakukan Gatur Di Dermaga Fery

Karena peraturan yang telah di buat oleh pemerintah yaitu undang-undang yang mengatur tentang minerba,sudah sangat jelas dituliskan,
Bahwa,”

“Dalam aturan tersebut Yang bersangkutan, didalam Pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan pengemban dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)..
Reno Van Happy Tim

Share :

Baca Juga

Artikel

Glorifikasi Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Kendal Sasar Santri Pondok Pesantren

BERITA UTAMA

Ratusan Pelajar Brebes Kumpul di Pendopo, Ikuti Pendidikan Bela Negara

Artikel

Babinsa Barabai Dampingi Penyaluran Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar di Hulu Sungai Tengah

Artikel

Gelar Salat Idul Adha Jamaah Padati Masjid Baitussalam Korem 091/ASN

Artikel

RUTAN BATAM LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025, Dengan Tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Monitoring Pembentukan Intervensi Berbasis Masyarakat

BERITA UTAMA

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya ke Pasar Ramadhan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas