Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 26 Mei 2023 - 02:56 WIB

Tumpulnya Hukum Bagi Kolektor Timah di Bangka Belitung.

Pangkalpinang,26 Mei 2023. Maraknya aktivitas tambang dan kolekor timah ilegal yang masyarakat ketahui di Bangka belitung baik dari media cetak bahkan dari media online,,menjadi bahan perbincangan sebagai contoh mengenai pemberitaan tentang kolektor timah di bangka barat baru-baru ini,menuai polemik dan kontra di berbagai pihak,

Hal tersebut dipicu lantaran hasil informasi yang ditemukan Tim media dan Tim APH jauh berbeda,walaupun sudah terang-terangan pihak media memberitakan aktifitas ilegal,dan terkadang sangat jelas video,foto dan tanggal aktifitas ilegal tersebut,terpampang di pemberitaan namun hasil yang didapat oleh pihak APH kerap kali nihil dan tidak ada aktifitas apapun dilokasi dimana yang dituliskan dalam pemberitaan sebelumnya,

Baca juga  Gercep" Lalin Arus di Jalan Ngaglik, Sudah Terpantau Terminimalisir dan Sinefikan Tidak ada Pelanggar

Saat Tim investigasi media mempertanyakan ke pihak Humas APH,tanggal 8 mei lalu mengapa penyelidikan di lokasi tempat kolektor beraktifitas selalu tidak menemukan aktfitas apapun,

“Tim lapangan yang terkait hanya melakukan tugas Pak,ada atau tidaknya yang mereka temukan dilokasi dan apapun keterangan dari kolektor itu lh yang kami sampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan”,jawab Humas APH

Namun Tim media sangat menyayangkan mengapa hal tersebut harus terjadi berulang kali seakan informasi penyelidikan sudah bocor sebelumnya,

Padahal Tim lapangan pihak APH dapat meminta Data dari Pihak media sebagai Acuan untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kolektor yang tidak taat aturan,sebagai pedoman pihak APH untuk melakukan penyidikan lebih lanjut..

Baca juga  Kapolresta Magelang Tandai Dimulainya Pembangunan Mako dan Mess Polsek Borobudur

Karena peraturan yang telah di buat oleh pemerintah yaitu undang-undang yang mengatur tentang minerba,sudah sangat jelas dituliskan,
Bahwa,”

“Dalam aturan tersebut Yang bersangkutan, didalam Pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan pengemban dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)..
Reno Van Happy Tim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kahayan Tengah Razia Sajam, Pungli, dan Narkoba di Jalur Bukit Rawi

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Himbauan Waspada TPPO di Desa Binaannya.

Artikel

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Imbauan Kamseltibcarlantas Pada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

ENDANG RETNOWATI CALEG PBB DAPIL 1, BILA TERPILIH AKAN MENYISIHKAN SEBAGIAN PENDAPATANNYA KE KONSTITUEN

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

BERITA UTAMA

TKDN Jadi Topik Audiensi APEKSI dengan LKPP

BERITA UTAMA

MEMERIAHKAN HUT KE – 5 PASMAR 3 SALAWAKU PETARUNG YONMARHANLAN IX GELAR OLAHRAGA BERSAMA DAN PEMOTONGAN TUMPENG

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas