Sidoarjo, – UU tentang Migas pasal 53 huruf C setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagai di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama (3 )tahun dan denda paling banyak 30.000.000.000.00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah).
Berawal dari informasi warga tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bypas Krian Kab. Sidoarjo, yang sering beroperasi cukup lama di tempat tambal ban. Team investigasi dan awak media langsung mengecek kebenaran hal tersebut. Dari bekal informasi warga yang namanya minta di rahasiakan memang mengatakan,” memang benar adanya terjadi aksi bongkar BBM bersubsidi,” terangnya S yang namanya dirahasiakan.
Sebuah truck Pertamina dengan Nopol, (N 8076 UG), sedang berhenti disebuah bengkel tambal ban, tetapi yang bikin aneh bukannya menambal ban malah menutupi tangki belakang samping kiri dengan seng, Minggu jam 13:00 wib) Siang (28/05/2023).

Foto : Berkeliaran Mafia Mobil Pertamina Muatan BBM
Team investigasi dan awak media melihat secara langsung dan mengikuti truk Pertamina bernopol N 8076 UG, di belakang truk tangki Pertamina.
Merasa dibuntuti oleh awak media truk Pertamina tersebut berhenti di area setelah SPBU Krian sejarak 100 meter, muncullah 2 preman, dan bermaksud untuk menghentikan mobil team investigasi.
Dengan sikap aroganisme, 2 preman ingin menghentikan mobil awak media dengan membunyikan klakson.
Menghalangi tugas media atau membuat terancam dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
“Memang benar terjadi aksi bongkar bbm bersubsidi dan yang bikin kita terkejut ternyata seng penutup tadi di gunakan untuk menutupi slang dari lambung atas tanki yang diolor sampai ke dalam gudang,”ungkap salah satu anggota team.
Terkuak sudah tangki pertamina yang berhenti itu bukan niat menambal ban memang disengaja untuk kencing atau istilahnya ngetap.
Dari hasil pantauan awak media serta kami berhasil mendokumentasikan ternyata bengkel tambal ban itu cuma kedok untuk menutupi kegiatan tersebut supaya tidak menimbulkan kecurigaan, dugaan kami gudang ini adalah gudang penimbunan bbm jenis solar, pertalite, pertamax. Berharap Kapolres setempat benar- benar menetralisir area dugaan penyalahguna BBM oleh mobil Pertamina.
Dari hasil investigasi kebenaran dari masyarakat setempat mengiyakan, bahwa adanya tempat untuk penimbunan BBM dari hasil Truk kencing Pertamina.
Selang berapa waktu dari hasil pengambilan foto awak media berhasil mengambil gambar.
Kemudian awak media di ketahui oleh dua preman yang menjaga disana.
Lalu Tim awak media (L) merasa dirinya terancam ketakutan dan segera Kabur mengendarai mobil.
Sosok dua preman dari Krian mengejar mencoba memberhentikan mobil awak media sampai arah taman Sidoarjo namun tak berhasil. Dan saya pun membelok kan arah ke Polsek taman untuk mencoba meminta perlindungan pihak kepolisian Polsek taman,
Inisial. L dari Tim media tak tinggal diam akan melaporkan ke kantor pusat Pertamina Surabaya dengan
Adanya temuan kami di lapangan tentang dugaan penyalahgunaan bbm bersubsidi dan di duga kuat truk tengki pertamina dengan( Nopol N 8076 UG)tabrak UU Migas. Kami awak media secepatnya akan segera menginformasikan ke aparat penegak hukum terkait hal ini baik Polsek Krian , Polres Polresta Sidoarjo maupun Polda Jatim untuk segera menangkap para pelaku penyimpangan Truk mobil Pertamina yang kencing di bypass Krian Sidoarjo.hrmn
Bersambung