Home / Uncategorized

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:04 WIB

Kendaraan Angkutan Kelebihan Muatan Kena Semprit Satlantas Polres Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran humanis terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan / Over Load, Selasa (30/5/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Polsek Rakumpit Sediakan Motor Bajaka Presisi bagi Masyarakat Binaan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Hermanto.

Share :

Baca Juga

Artikel

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Terus Jaga Kamtibmas Pasar Ramadhan AIS Nasution

Artikel

Oknum Kepolisian Diduga Tidak Paham MoU Dewan Pers dan Kapolri

BERITA UTAMA

Ashelfine : Peristiwa Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Padang Jadi Bahan Renungan Untuk Semua Pihak

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Cegah Karhutla

Uncategorized

Rutin Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Artikel

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Tiga Terduga Pengedar Narkoba Jaringan Sugio

BERITA UTAMA

Kajagung RI ST Burhanuddin Layak Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi, Bisa Ungkap Kasus Korupsi 1000 T di Pertamina