TargetNews.id II Pasuruan II Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur resmi mendapatkan Izin Operasional Klinik Rawat Jalan Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Selasa (30/5).
Penyerahan Izin Operasional Klinik diberikan langsung oleh Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Pasuruan, Sugeng Heri Dwiyono kepada Kasi. Binadik Lapas Pasuruan, Wenda Indra Bachtiar.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Izin Operasional Klinik Rawat Jalan Pratama Nomor : 500.16.2/001/OKRJ/423.102/2023 yang mana berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Rawat Jalan Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Pasuruan sebagai pemberi rekomendasi telah melakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung di lapangan, dengan hasil Lapas Pasuruan telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Rawat Jalan Pratama.
Kalapas Pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas Dinas Kesehatan Maupun Dinas PMPTSP Kota Pasuruan dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Rawat Jalan Pratama Lapas Pasuruan, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.
“Surat izin ini tentunya sangat berharga bagi Lapas Pasuruan dalam rangka memberikan legalitas adanya klinik di Lapas Pasuruan sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh WBP,” terang Yhoga.
Kalapas berharap sinergitas dan dukungan antara Lapas Pasuruan dengan seluruh instansi di Pemerintah Kota Pasuruan terus berjalan dengan baik dalam rangka bersama-sama melakukan pelayanan, perawatan, maupun pembinaan kepada seluruh WBP yang sebagian besar merupakan warga Pasuruan.
Ysn