Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:54 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Sumenep Setelah Aksinya Terekam CCTV Viral

Sumenep – Polres Sumenep melalui Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor,Minggu (28/05/2023)

Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis.

Penangkapan tersangka berinisial K (34) warga Desa Angkatan, Arjasa berawal dari laporan korban atas nama Celvin (15) warga Desa Laok Jang-jang yaitu pada 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor, dihalaman rumah Moh. Riyan, Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang Kec Arjasa Kab Sumenep.

Baca juga  Gubernur Khofifah Hadiri Pasar Murah dan Kunjungi Pondok Pesantren Mojosari, Dorong Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Sosial di Jawa Timur

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam cctv dan videonya viral di media sosial, berbekal rekaman video tersebut anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada sabtu 27 Mei 2023 tersangka berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yang beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka K bersama seorang temannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti S.,S.H

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.

Baca juga  Perkuat Soliditas, Kapolsek Rakumpit Laksanakan Apel

Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K saat melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kangean.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

“Tersangka K pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” terang Widiarti. Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Canda Tawa Emak-Emak Warnai Persiapan Makan Siang di Lokasi Rehab Langgar TMMD HST

Artikel

Peringati HUT Pramuka Ke 64 Dan Jelang HUT RI Ke 80 Dandim 1208/Sambas Hadiri Kegiatan Pawai Obor

BERITA UTAMA

KUNJUNGI RUTAN GRESIK, STAF KHUSUS MENKUMHAM RI APRESIASI ATAS PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DAN PEMBINAAN WBP RUTAN GRESIK

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 Polres Ngawi Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Artikel

Menyambangi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Kedekatan Dandim Brebes Bersama Keluarga Besar Kodim 0713 Brebes Saat Halal Bihalal