Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:34 WIB

Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

Foto : Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

Foto : Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

TargetNews.id Sampang,- Laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Selasa (23/05/2023) lalu, terus ditindak lanjuti.

Kali ini, Jumat (02/06) pagi, Polres Sampang melakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial NS, untuk dimintai keterangan terkait laporan korban Rismawati (25 th), warga Konang, Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi, membenarkan pemanggilan terhadap terlapor.

“Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dugaan penganiayaan di Pasar Bungkak, Tambelangan, untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada regamedianews.com.

Baca juga  Wujud Kebersamaan, Keluarga Besar Yonmarhanlan VI Rayakan Malam Pergantian Tahun

Sementara itu, pembina Garda Kawal Sampang (GKS) H.Moh. Tohir mengapresiasi, langkah cepat Polres Sampang dalam melakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial NS.

“Namun, kami berharap dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim segera melakukan gelar perkara, atas kasus penganiayaan yang menimpa korban (Rismawati),” ungkapnya.

H.Tohir menegaskan, dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya akan mengawal hingga proses hukumnya selesai. Kendati demikian, kepolisian harus bekerja secara profesional.

“Dalam hal ini, kami tidak bermaksud mengintervensi kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses kasus penganiayaan, guna meredam dan menghindari konflik,” tandasnya.

Maka dari itu, imbuh H.Tohir, pihaknya juga berharap Polres Sampang harus menuntaskan prosesnya, kemudian tetapkan terlapor sebagai tersangka, jika sudah memenuhi unsur.

Baca juga  SATLANTAS POLRES PULANG PISAU INGATKAN PENGEMUDI UNTUK PAKAI SAFETY BELT

“Insiden penganiayaan yang menimpa salah satu putri dari mendiang kiai di Kecamatan Konang, Bangkalan, menjadi atensi serius Garda Kawal Sampang (GKS),” tegasnya.

H.Tohir menambahkan, jika mengacu pada video penganiayaan yang sempat viral di media sosial, terlapor inisial NS dimungkinkan dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang memberatkan.

“Namun, dalam surat tanda terima laporan dari Polsek Tambelangan, disitu menerapkan Pasal 352 KUHP. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Sampang,” pungkasnya.red

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolri dan Panglima TNI dan Para Menteri Pantau Jalur Mudik via Udara

BERITA UTAMA

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Pulang Pisau Lakukan Kunker, Ini Agenda di Dua Polsek

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

7 Kali Didemo, Kakanwil Kemenkumham Jatim Tidak Mempunyai Keberanian Memberikan Sanksi Tegas

Artikel

Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli Blue Light Malam Hari

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Survei Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Kali Wae Musur dalam Program TMMD TNI-AD di Desa Nanga Lanang

Artikel

Kunjungan Kerja Itjenad, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gelar Bakti Sosial