Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:34 WIB

Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

Foto : Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

Foto : Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

TargetNews.id Sampang,- Laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Selasa (23/05/2023) lalu, terus ditindak lanjuti.

Kali ini, Jumat (02/06) pagi, Polres Sampang melakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial NS, untuk dimintai keterangan terkait laporan korban Rismawati (25 th), warga Konang, Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi, membenarkan pemanggilan terhadap terlapor.

“Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dugaan penganiayaan di Pasar Bungkak, Tambelangan, untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada regamedianews.com.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Poswindu Lansia

Sementara itu, pembina Garda Kawal Sampang (GKS) H.Moh. Tohir mengapresiasi, langkah cepat Polres Sampang dalam melakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial NS.

“Namun, kami berharap dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim segera melakukan gelar perkara, atas kasus penganiayaan yang menimpa korban (Rismawati),” ungkapnya.

H.Tohir menegaskan, dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya akan mengawal hingga proses hukumnya selesai. Kendati demikian, kepolisian harus bekerja secara profesional.

“Dalam hal ini, kami tidak bermaksud mengintervensi kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses kasus penganiayaan, guna meredam dan menghindari konflik,” tandasnya.

Maka dari itu, imbuh H.Tohir, pihaknya juga berharap Polres Sampang harus menuntaskan prosesnya, kemudian tetapkan terlapor sebagai tersangka, jika sudah memenuhi unsur.

Baca juga  Aksi Curang Sopir Luar Kota BE 9864 AQ Curi Muatan Kopi Terpergok Awak Media

“Insiden penganiayaan yang menimpa salah satu putri dari mendiang kiai di Kecamatan Konang, Bangkalan, menjadi atensi serius Garda Kawal Sampang (GKS),” tegasnya.

H.Tohir menambahkan, jika mengacu pada video penganiayaan yang sempat viral di media sosial, terlapor inisial NS dimungkinkan dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang memberatkan.

“Namun, dalam surat tanda terima laporan dari Polsek Tambelangan, disitu menerapkan Pasal 352 KUHP. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Sampang,” pungkasnya.red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Gelar Patroli Daerah Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka Lantas

Artikel

56 Putra Terbaik Kalimantan Resmi Menyandang pangkat Prajurit Dua.

BERITA UTAMA

Anak-Anak Desa Tempapan Hulu Bangga Miliki Poskamling Baru Hasil Program TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Gangguan Satwa Liar, Masyarakat Bisa Lapor ke Aplikasi “Si Begal”

Artikel

Kapolres Pulang Pisau, Beserta seluruh staf dan jajaran mengucapkan “Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025”

Artikel

Dandim 1612/Manggarai dan Anggota Persit Kartika Candra Kirana Cabang XVII Dim 1612/Manggarai Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Peringatan Hut ke-78

Artikel

Polres Ngawi Kawal Ketat Pengiriman Hasil Hitung Suara Pilgub ke KPU Jatim