Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 20:19 WIB

Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

Foto : Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

Foto : Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

TargetNews.id Surabaya, Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan di Gudang Peluru Surabaya mengaku tak terima dengan putusan Ketua Majelis Hakim Bargawa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, putusan yang diterima pada terdakwa Y (16) dan terdakwa R (14) sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya.

“Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama terdakwa Y dihukum mati, minimal seumur hidup,” kata Marlayem kepada targetnews.id saat ditemui usai sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6/2023).

Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada terdakwa Y dan terdakwa R  4 tahun sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurut Ibu korban hal itu disebutnya tak adil.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis Kepada Pemotor Tidak Patuh Berlalulintas

“Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena yqng dilakukan itu pembunuhan berencana,” ujarnya.

Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

“Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak, maxsimal 9 tahun karena terdakwa masih anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena didalam persidang mengaku terus terang dan tidak berbelit belit jadi dikorting 1 tahun jadi 9 tahun,”ucapnya.

Baca juga  Bangun Sinergitas Misbakhul Munir ADM Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Lawatan ke Situbondo

Meski begitu, Marlayem selaku ibu kandung korban mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan.

“Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam,” tuturnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bantu Warga Binaan Karya Bakti Pengecoran Jalan Desa

Artikel

Berbagi Berkah: PT KPBN Salurkan 101 Paket Sembako dan Kain Sarung untuk Unsur Masyarakat dan Petugas Kebersihan Wilayah Cikini Jakarta

Artikel

Pastikan Sitkamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Kryd

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan IV Ikuti Entry Briefing Pangkoarmada I

Artikel

Tekan Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Pulang Pisau Kanit beri Himbauan Kamtibmas di TPS

Artikel

Keputusan Tegas: PWI Resmi Diminta Tinggalkan Gedung Dewan Pers dan Izin UKW Dicabut

BERITA UTAMA

Sampaikan UU yang Mengatur Tentang Sanksi Bagi Pelaku Karhutla Bripka Andi Sasar Masyarakat Pesisir