Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 20:19 WIB

Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

Foto : Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

Foto : Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

TargetNews.id Surabaya, Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan di Gudang Peluru Surabaya mengaku tak terima dengan putusan Ketua Majelis Hakim Bargawa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, putusan yang diterima pada terdakwa Y (16) dan terdakwa R (14) sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya.

“Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama terdakwa Y dihukum mati, minimal seumur hidup,” kata Marlayem kepada darksalmon-herring-325340.hostingersite.com saat ditemui usai sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6/2023).

Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada terdakwa Y dan terdakwa R  4 tahun sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurut Ibu korban hal itu disebutnya tak adil.

Baca juga  Pengecekan Sarpras Karhutla: Polres Pulang Pisau Siap Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan

“Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena yqng dilakukan itu pembunuhan berencana,” ujarnya.

Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

“Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak, maxsimal 9 tahun karena terdakwa masih anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena didalam persidang mengaku terus terang dan tidak berbelit belit jadi dikorting 1 tahun jadi 9 tahun,”ucapnya.

Baca juga  KOMANDAN BESERTA PERWIRA YONIF 4 MARINIR MELAKSANAKAN LATIHAN MENEMBAK PISTOL

Meski begitu, Marlayem selaku ibu kandung korban mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan.

“Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam,” tuturnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Bina Ketahanan Fisik dan Stamina, Prajurit Yonmarhanlan V Laksanakan Hanmars

BERITA UTAMA

BPW JATIM PERADIN SOSIALISASI TENTANG HUKUM KONFLIK DAN KENAKALAN PADA REMAJA

BERITA UTAMA

Keakraban Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Bersama Warga, Tumbuhkan Kekompakan Serta Kemanunggalan

Artikel

JAWA TIMUR RAIH 8 PENGHARGAAN DI PENGHUJUNG TAHUN 2024

BERITA UTAMA

Apel Siaga Rayon, Polsek Bumijawa Perkuat Kesiapan Jaga Kamtibmas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

ASOPS DANKORMAR TINJAU LATIHAN RUPANPUR DI RAHLAT PURBOYO