Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 5 Juni 2023 - 22:03 WIB

Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Foto : Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Foto : Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan Korupsi tersangka OS mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim.

Baca juga  Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan

Uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM,

Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM. Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry.

Baca juga  Kodim 1002/HST Lepas Prajurit Terbaiknya dalam Upacara Purna Tugas yang Haru

Kajari Surabaya juga menambahkan bahwa tersangka OS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Piket Propam Bersama Kanit SPKT Lakukan Pemeriksaan Tahanan

BERITA UTAMA

Dinkes Tulungagung Gelar Sosialisasi Workshop Tingkatkan Kapasitas Layanan PDP Faskes HIV/AIDS

Artikel

Polemik PJ. Kades!! Mendekati pilkada, diprediksi kab sampang tidak akan baik-baik saja.

BERITA UTAMA

Dukung Gertak PSN DBD, Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Kader Jumantik Periksa Tempat Penampungan Air Warga

BERITA UTAMA

Kanit Samapta Polsek Pandih Batu Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Aiptu Supriyanto Cek Kelengkapan Inventaris Dinas Polsek Sabangau

BERITA UTAMA

Urip Sihabudin Buka TMMD Sengkuyung di Jatisawit Bumiayu

Artikel

Satgas Buaya Putih Bantu Peduli Pendidikan Pedalaman Papua