Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 7 Juni 2023 - 00:19 WIB

Residivis Fadhur Rozi Disidang Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Perkara Pencurian Handphone

Foto : sidang pidana ringan

Foto : sidang pidana ringan

Surabaya,Suswati Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Fadhur Rozi seorang residivis dengan No Perkara: 1012/Pid.B/2023/PN.Sby, yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kamis silam (25/5/2023).

Sidang tersebut menuai pertanyaan publik terkait Hakim Tunggal memimpin sidang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus seorang terdakwa Fathur Rozi residivis pencuri HP senilai dibawah Rp 2 juta dengan korban Sigit Wijasena.

Foto : sidang pidana ringan

Dalam sidang kasus ini yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, namun saat sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang menyidangkan.

Seperti dikutip dari media online partikelir  Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya AA Gd Agung Parnata saat dikonfirmasi terkait persidangan dengan Hakim Tunggal, Humas mengatakan itu termasuk tindak pidana pencurian ringan,

Baca juga  Cegah Kecelakaan di Jalur Rawan, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli

“Itu Tindak Pidana Pencurian Ringan dan penetapannya Hakim Tunggal,”katanya, Senin (5/6/2023)

Bahkan untuk memperkuat pertanyaannya Humas Agung menyuruh wartawan untuk melihat Perma 2 Tahun 2012 (Peraturan Mahkamah Agung),”ucapnya

Dari pernyataan Humas PN  Surabaya, media online targetnews.com mencoba menelusuri isi Perma yang disebutkan Humas PN tersebut ditemukan memang benar pencurian ringan bisa dipimpin Hakim Tunggal .

Bunyi Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP di pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

Untuk diketahui : Kronologi perkara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dijelaskan bahwa awal mula perkara ini terjadi Jumat 3/5/2023 pukul 11.30 wib di jalan Raya Manukan Lor No 70 Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Surabaya.

Ketika itu terdakwa telah mengambil satu buah Handphone milik Sigit Wijasena (korban) yang diletakan di dasbord bawah stir sepeda motornya.terdakwa diketahui korban yang langsung kabur membawa Handphone korban dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga  Jaga Malam Tahun Baru Tetap Aman, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar

Spontan langsung mengejar terdakwa sambil meneriaki kata”maling”sehingga dalam perjalanan banyak orang yang membantu untuk mengejar terdakwa, pengejaran berachir ketika korban menabrak sepeda motor terdakwa hingga jatuh, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Handphone diserahkan pada Kepolisian polsek tandes.

Foto : sidang pidana ringan

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.999.000,- dengan perbuatan tersebut terdakwa di jerat pasal 362 tanpa ayat berapa yang dicantumkan.

Penuntutan : menurut data yang tertuang dalam sistem infomasi penelusuran perkara SIPP PN Sby, terdakwa dituntut dengan pidana penjara 8 bulan potong masa tahanan.

Residivis : dalam SIPP PN Sby terungkap terdakwa Fadhur Rozi pernah di pidana 1 tahun 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan dalam perkara penadahan, terdakwa warga jalan srengganan lebar sidodadi, (Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Halal Bihalal keluarga Besar PWI LS Demak Bintoro dan Mujahadah Asma’Qomar

Artikel

Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri

BERITA UTAMA

Kepala Dinas Kesehatan Batu, Diperiksa Kejaksaan Terkait Pembangunan Puskesmas

BERITA UTAMA

Berasa Keluarga Sendiri” Satgas TMMD Kodim 0828 Sampang Makan Bareng Bersama Warga

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Dataran Beimas Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan, Ini Tujuannya

Artikel

Kodim 1002/HST Siap Dukung Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Intan 2024 Polres HST

BERITA UTAMA

Kakorlantas: One Way Sepenggal Tahap Pertama Mulai Berlaku 17 Maret 2026 di Tol Trans Jawa KM 70

Artikel

Pastikan Mudik Aman dan Nyaman Kapolres Pamekasan Pantau Jalur Blackspot Jalan Raya Ambat