Home / Uncategorized

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:56 WIB

Ringkus Tersangka MS, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 10 Paket Diduga Sabu Siap Edar

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial MS (33).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatresnarkoba, AKP Harno, S.H., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/6/2023) pagi.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial MS alias Jojo pada Hari Selasa kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, yang diketahui memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,95 gram,” ungkap Wakasatresnarkoba.

Baca juga  Ketua Umum PEKAT IB Aga Khan. SH.MH Jadi Juri Kehormatan di Acara Grand Final Pemilihan Putri Remaja dan Anak Indonesia tingkat Sumsel

“Yang berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan,” lanjutnya.

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di sebuah barak kayu kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat tersangka telah berhasil diamankan, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kediamannya yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, dengan hasil ditemukannya sepuluh paket tersebut,” jelasnya.

“Beserta juga dengan barang bukti pendukung lainnya, diantaranya satu unit timbangan digital, sebuah sendok plastik, satu kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit hp milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah),” paparnya.

Baca juga  Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Akibat tertangkap tangan menyimpan sepuluh paket diduga sabu tersebut, Tersangka MS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harno. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 11/Mirit Hadiri Musdes Pengadaan Barang dan Jasa di desa Winong

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Laksanakan Pengamanan dan Pembagian Al-Kitab Jemaat Gereja Bintang Timur Mimika

Uncategorized

Polsek Kahayan Hilir malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat (Kedai Kopi)

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Sabangau Terus Gelar Patroli

Artikel

Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh Terima Langsung Kunjungan Audensi Pengurus PJI Sulsel

BERITA UTAMA

Resmikan Tambak Budidaya Udang di Kebumen, Presiden: Bisa Dicontoh di Daerah Lain

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan