Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 04:09 WIB

Tambang Pasir Diduga Ilegal (Galian C) di Dusun Remuk, Desa Ketapang, Banyuwangi Tetap Lancar Beroprasi

Banyuwangi | Aktivitas tambang pasir di duga Ilegal (Galian C) milik berinisial “SLM” di Dusun Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, membikin resah masyarakat sekitar tanpa memikir nasib para petani yang gagal panen.

Sayid Riki Kurniawan RT setempat mengatakan, aktivitas tambang galian C di duga Ilegal menuai polemik masyarakat setempat, akibat bunyi evakator yang membuat bising menggangu istirahat warga di siang hari,”katanya. Rabu (07/06)

Sayid mengungkapkan sudah melapor kepada desa Ketapang, namun aktivitas tambang galian C di duga Ilegal tersebut buka tutup saja,”ungkapnya.

Ada Dugaan tambang galian C tersebut ada campur tangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat,”imbunya.

Baca juga  Batituud Koramil 04 Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Rapat Kordinasi Peringatan HUT RI Ke78

Sayid berharap pihak APH menindak tegas usaha pertambangan liar yang di duga tidak mengantongi ijin, khusus nya di dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang.

Lanjut Sayid, padahal sudah jelas dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, “ujarnya.

Kerusakan yang ditimbulkan sudah terlihat sangat nyata seperti, Ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,”pungkas Sayid.

Dilain sisi, Agus Samiaji Ketua DPC Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Banyuwangi, secara tegas dan menolak adanya aktivitas tambang Ilegal di Kabupaten Banyuwangi. Seharusnya tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Banyuwangi dan aparat penegak hukum adalah sebuah jawaban untuk menertibkan galian C Ilegal, mengapa dengan mudahnya para pelaku kegiatan penambangan tumbuh menjamur. Walaupun pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan,”terangnya.

Baca juga  Danmenart 2 Marinir Ikuti Upacara Pelepasan Kontingen Atlet Marwiltim Pasmar 2 Tahun 2024

Meminta Kapolda Jatim menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini. Bahkan, kalau ditemukan ada oknum petugas Polri terlibat dalam aksi brutal terhadap lingkungan hidup ini, Copot dan keluarkan dengan tidak hormat, karena bisa mencemarkan nama Institusi Polri,”tegas Ketua DPC FRN Banyuwangi.Limbat

Share :

Baca Juga

Artikel

Dukung Produksi Pangan, Satgas Pangan Polri Dampingi Dirjen Tanaman Pangan Kementan Panen di Tuban

BERITA UTAMA

Panen Raya, Pemerintah Wujudkan Komitmen Swasembada Pangan Nasional

Artikel

Prajurit Yonif 1 Marinir, USMC Dan Singapore Army Perdalam Materi Pendaratan Dan Lintas Heli

Artikel

Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Gandeng Forkopimcam Bagor Perkuat Keamanan Wilayah

Artikel

Bripka Andi Sambangi Masyarakat Di Dermaga Fery Ini Tujuannya

Artikel

DPRD Sampang Soroti Dugaan Praktik Broker di PT Garam Camplong, Warga Terdampak Desak Pembentukan Forum Bersama

Artikel

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sanggang Bripka Oktobery Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Jelang Sidang Paripurna, Presiden Jokowi Ajak Kabinet Nikmati Udara Pagi dan Keliling IKN