Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:24 WIB

Muhammad Helmi Rosyadi : Batas Waktu Demo di Tempat Umum Adalah Hingga Pukul 18.00 WIB.

Banyuwangi | Mengenai Demo ratusan Dumtruk di depan Kantor Pemerintahan Banyuwangi, pada Rabu (08/06), Muhammad Helmi Rosyadi aktivis Banyuwangi mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa diatur oleh perundang-undangan.

Helmi sempat menantang untuk berdebat kepada Ketua Korlap demo dumtruk di depan Kantor Pemkab Banyuwangi tentang waktu yang di tentukan undang-undang.

Unjuk rasa tidak bisa sebebas-bebasnya. Ada Undang-undangnya. Dasar hukum unjuk rasa adalah Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  Lestarikan Lingkungan dan Jaga Ekosistem di Area Mabes TNI, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan

Helmi menyayangkan, aksi demo dumtruk hari ini, diduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat, padahal secara aturan undang-undang, batas waktu menyuarakan pendapat di depan umum sampai pukul 18.00 Wib.

“Bagaimana tata cara masyarakat menyampaikan aspirasinya. Ini merupakan hasil reformasi, seharusnya kualitas kita dalam menyampaikan pendapat dapat lebih bagus,” kata Helmi

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Aktivis muda itu pun mengingatkan agar masyarakat betul-betul memahami aturan atau makna dari unjuk rasa. Batas waktu demo di tempat umum adalah hingga pukul 18.00 WIB.

“Jangan sampai menganggap kebebasan yang sebebas-bebasnya. Tentu tidak demikian makna demokrasi. Demokrasi tetap melihat nilai-nilai hukum, nilai-nilai budaya bangsa, moral dan etika. Karena kalau tidak akan jadi preseden buruk untuk bangsa,” tegas Helmi.limbat

Share :

Baca Juga

Artikel

LIRA Kalbar Pantau Gudang ‘Hantu’ di Sungai Raya, Diduga Sarang Penimbunan Oli Ilegal

Artikel

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Kajati Jatim Mia Amiati Hadir Dalam Sidang Penetapan Perwalian Anak di Kab.Mojokerto

Artikel

Kapolri Hadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2025

Artikel

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat desa Di Balaidesa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal

Artikel

Warga Rame-rame Ngecor Tiang Jembatan Gantung, Agar Tak Terisolasi

Artikel

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Kawal Penyaluran Bantuan Beras Bulog Bagi Sejumlah Warga Kurang Mampu