Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:24 WIB

Muhammad Helmi Rosyadi : Batas Waktu Demo di Tempat Umum Adalah Hingga Pukul 18.00 WIB.

Banyuwangi | Mengenai Demo ratusan Dumtruk di depan Kantor Pemerintahan Banyuwangi, pada Rabu (08/06), Muhammad Helmi Rosyadi aktivis Banyuwangi mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa diatur oleh perundang-undangan.

Helmi sempat menantang untuk berdebat kepada Ketua Korlap demo dumtruk di depan Kantor Pemkab Banyuwangi tentang waktu yang di tentukan undang-undang.

Unjuk rasa tidak bisa sebebas-bebasnya. Ada Undang-undangnya. Dasar hukum unjuk rasa adalah Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  Komandan Wingdik 400/Matukjur Tutup Latganda Semata PK A-88

Helmi menyayangkan, aksi demo dumtruk hari ini, diduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat, padahal secara aturan undang-undang, batas waktu menyuarakan pendapat di depan umum sampai pukul 18.00 Wib.

“Bagaimana tata cara masyarakat menyampaikan aspirasinya. Ini merupakan hasil reformasi, seharusnya kualitas kita dalam menyampaikan pendapat dapat lebih bagus,” kata Helmi

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Aktivis muda itu pun mengingatkan agar masyarakat betul-betul memahami aturan atau makna dari unjuk rasa. Batas waktu demo di tempat umum adalah hingga pukul 18.00 WIB.

“Jangan sampai menganggap kebebasan yang sebebas-bebasnya. Tentu tidak demikian makna demokrasi. Demokrasi tetap melihat nilai-nilai hukum, nilai-nilai budaya bangsa, moral dan etika. Karena kalau tidak akan jadi preseden buruk untuk bangsa,” tegas Helmi.limbat

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Pastikan Aman di KPU Kab Pulang Pisau Sat Samapta Gelar Patroli Dialogis

Artikel

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus, Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

BERITA UTAMA

Kasihhati : “FPII Boleh Bersinergi Dengan Pihak Manapun, Tapi Tidak Untuk Jadi Kacung

Artikel

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Artikel

Polresta Malang Kota Sosialisasi Stop Bullying di Sekolah

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Serah Terima Dinas

Artikel

TMMD ke-117 Kodim 1205/Sintang Resmi Ditutup, Pangdam XII/Tpr : TNI Hadir Ditengah Masyarakat Untuk Memberikan Solusi