Brebes – Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes bersama unsur terkait melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Raya Pantura Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba. Kamis (19/1/2023).
Disampaikan Danramil 07 Bulakamba Kodim 0713 Brebes Kapten Infanteri Sutarno, bahwa saat ini sampah masih menumpuk di sekitar tanah aset milik PJT KAI dan Bina Marga Jateng selaku pemangku Jalan Raya Pantura.
“Selain melakukan penutupan tempat pembuangan sampah itu, kami bersama pemerintah desa dan unsur terkait lainnya akan terus melakukan penyuluhan secara door to door agar warga sadar dan mereka tidak lagi membuang sampah sembarangan khususnya di tempat itu,” terangnya.
Menurutnya, langkah itu sangat tepat karena selain menimbulkan bau tak sedap bagi warga sekitar dan juga pengguna jalan yang melintas, tumpukan sampah itu juga merusak estetika lingkungan, kemudian memicu berbagai macam penyakit dan juga bencana banjir.
Sementara dikemukakan Kepala Desa Cimohong Gunawan SE, bahwa Pemdes Cimohong berjanji secepatnya akan melakukan pengelolaan sampah dengan kendaraan roda empat khusus sampah yang nantinya akan keliling ke setiap rumah warganya.
Sedangkan disampaikan H. Mahfudin Hasan dari perwakilan LSM Masjaka, bahwa penutupan itu terkait aspirasi dari beberapa warga yang terdampak langsung keberadaan TPS ilegal tersebut.
Turut hadir dalam penutupan itu yakni Andriani dari DLHPS Brebes, Danramil yang diwakili Serka Musmuliadi, Aipda Dwi P mewakili Kapolsek Bulakamba, Yossi Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, Edy Spv.Obka dari pihak PT. KAI, Kades Cimohong Gunawan SE, LSM Masjaka, Mahasiswa KKN UNDIP Semarang, serta masyarakat peduli sampah Cimohong. (Fauzi)