Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:31 WIB

PT. Pundi Kencana Makmur diduga Menebang Pohon Sembarangan dalam Mengerjakan Pemasangan Box Culvert

SURABAYA, TargetNews.id – Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Baca juga  JANGAN Terlalu Percaya pada BOARD Of PEACE ala TRUMP

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kriminal, Kapolri Minta Masyarakat Info ke Polisi Ketika Akan Berangkat Mudik

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut. (Bersambung….)

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga di Desa Binaannya Himbauan Waspda Penipuan Online

BERITA UTAMA

Bangkit Dengan Semangat Baru, Asmui Thoha kader Partai PSI Siap Menghadapi Tahun Kemenangan

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Komitmen Perang Terhadap Perjudian, Polres Sampang Bubarkan Judi Sabung Ayam Di Kecamatan Ketapang

Artikel

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Food Estate Gunakan Spanduk Mensosialisasikan Himbauan Cegah Karhutla Kepada warga Binaannya

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Terima Pemeriksaan Kendaraan dan Sosialisasi Gaktib dari Denpom IV/Yka

BERITA UTAMA

Panglima TNI Terima Kunjungan Kepala BNPT RI

Artikel

Danramil 08/Alian Hadiri Undangan Silaturahim Bersama FKPD dan Jajaran Forkopimcam