Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 22:57 WIB

Kembali, Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot brong di Wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas, Polresta Palangka Raya, pada hari Rabu (14/6/2023) pagi dengan cara melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, Jalan S Parman, Jalan Achmad Yani dan Jalan Wahidin Sudirohusodo.

Kasat Lantas AKP Salahiddin, SH., S.E. yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga  Perhutani Bersama Polres Lumajang Tanam 1.000 Pohon Mangrove Dalam Peringatan HUT Brimob Dan Polairud Di Pantai Wotgalih PROBOLINGGO, PERHUTANI

Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.

“Selain melangar peraturan, penggunaan knalpot brong yang makin marak di Kota Palangka Raya sangat meresahkan masyarakat, karena suaranya yang dapat mengganggu pengguna jalan lain juga menimbulkan kebisingan saat pengendaranya melintas di pemukiman dan kami telah banyak menerima pengaduan terkait hal tersebut,” Ujar AKP Salahiddin.

Baca juga  Kapolres Gresik Tegaskan Larangan Truk, Melintas saat Jam Operasional dan Truk, Muat MBLB Wajib, Ditutup Terpal

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya terutama para remaja agar tidak lagi menggunakan knalpot brong serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain seperti kebut-kebutan dan balapan liar dijalan raya. (b1b)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Bersama Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Pucang Ranggah di Lumajang

BERITA UTAMA

Babinsa 1612-06/Lembor Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Linmas di Desa Tiwu Riwung

Artikel

Danramil 1612-07/Satar Mese Pimpin Karya Bakti Bersihkan Pantai Desa Legu

Artikel

PARIPURNA Klinik Lapas Narkotika Jakarta Meraih Sertifikat Akreditasi Dari Kementerian Kesehatan RI

BERITA UTAMA

Kapolres Tegal Pimpin Upacara, Penganugerahan Satyalancana Pengabdian

Artikel

Babinsa Bersama PPL, Dampingi Bulog Dalam Rangka Sergap

BERITA UTAMA

Libur Lebaran 2023, Polsek Patean Tingkatkan Pengamanan Obyek Wisata Curug Sewu

Artikel

Suasana Haru Mewarnai Pisah Sambut Danrem 101/Antasari