Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 00:33 WIB

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Kota Tegal – Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung. Muhamad Jery Agung (25) tersangka dalam kasus tersebut, memperagakan 38 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan sosok laki laki yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Duku, Tegal Barat, Kota Tegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan, Selasa (20/6/2023) menjelaskan, dalam rekontruksi yang kita gelar hari ini, tersangka memperagakan 38 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.

Baca juga  6 POIN TNI TEGAS BANTAH VIDEO HOAX PANGLIMA DEKLARASI DUKUNG ANIES

“Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kasat Reskrim.

Setelah rekonstruksi hari ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kasat Reskrim menambahkan, pada rekonstruksi hari ini, pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.

“Dalam kegiatan rekontruksi kasus ini, pengacara dari pihak tersangka dan dari pihak Kejaksaan Kota Tegal juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung,” imbuhnya.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

“Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Tekan Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Mantapkan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak, Polres Pulang Pisau Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Telabang 2024

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad di Masjid Miftahul Huda

BERITA UTAMA

Peduli Pertumbuhan Balita, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Layanan Posyandu

Artikel

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota

Artikel

Musyawarh Desa Gelar Penetapan RKPDes TA 2025 Pemerintah Desa Bumiharja Di Pendopo Balaidesa Bumiharja

Artikel

Puncak Latihan LSL I TW II 2024, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Dahkang Dan Kerja Bakti Bersama Masyarakat