Home / Uncategorized

Minggu, 25 Juni 2023 - 21:57 WIB

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Briptu Windi Martiadi menyambangi Masyarakat, di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (25/06/2023) Pagi.

Sambang ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan saber pungli kepada Masyarakat Desa Bawan.

Baca juga  Jaga Keamanan di Hari Kemerdekaan, Polsubsektor Jekan Raya Laksanakan Patroli Harkamtibmas

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Banama tingang Ipda Imam Maliki, S.Tr.K., menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait himbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum.

Baca juga  Giat Personil Piket Pos Polisi: Mempererat Hubungan Polri dan Masyarakat di Pasar Besar Palangka Raya

Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Banama Tingang selalu mengajak dan menyampaikan kepada Masyarakat Desa agar bersama-sama mengawasi tentang Adanya Pungli di Desa “Apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Kantor Polisi terdekat”, Tutup Imam.

Share :

Baca Juga

Artikel

Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemkab Tegal Susun DIKPLHD 2024

Artikel

Hadiri Rakernas XVII APEKSI, Dadang Dukung Pembangunan Kota yang Hijau, Smart dan Ramah

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga binaan

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Uncategorized

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Acara Sadran dan HUT 78