Home / Uncategorized

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:33 WIB

Cegah Karhutla, Satbinmas polres Pulpis Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Selasa (27/06/2023) Pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membakar Hutan Dan Lahan

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ciptakan Kalteng Aman dan Damai, Kapolres Pulang Pisau Dorong Sinergi Penanganan Konflik Sosial

Artikel

Kolektor Timah, Bangka Tengah diduga Kebal Hukum Dua Kali Razia Tak Mempan Kuat Suap

BERITA UTAMA

Danramil 08/Alian Gelar Tarwih dan Silaturahmi, Sambangi Masjid

Artikel

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voly Dan Futsal Tingkat SMP/MTS Tingkat Kabupaten

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Bakti Sosial, Bantu Warga Sakit di Komplek Buruh

Artikel

Pemkab Tegal Dorong Kebangkitan Olahraga Lewat PORKAB 2024 Menuju Prestasi di Porprov Jateng 2026

Artikel

Jelang Pawai Takbir Idul Fitri, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Pengamanan