PASURUAN – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman inventor terhadap tata cara penelusuran dan pemanfaatan informasi Paten. Harapannya, semakin banyak invensi yang dihasilkan dan segera memperoleh perlindungan Paten (granted).
Bertempat di Hotel Royal Senyiur Prigen Kabupaten Pasuruan, kegiatan dibuka Kadiv Yankumham Subianta Mandala hari ini (4/ 7). Kegiatan tersebut bersinergi dengan Lembaga Penelitian, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), universitas dan stakeholder lainnya.
“Kami berharap bisa melahirkan banyak inventor dan invensi serta meningkatkan jumlah permohonan Paten dari Jawa Timur,” ujar Subianta.
Subianta menyampaikan bahwa informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka. Sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut.
“Informasi teknologi yang terkandung dalam informasi paten dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju,” urainya.
Dengan melihat informasi paten, masyarakat dapat mengetahui teknologi saat ini. Baik yang terbaru maupun yang sedang dikembangkan.

“Pada prinsipnya, informasi paten dapat digunakan oleh siapa saja bahkan seluruh masyarakat Indonesia maupun dunia,” terangnya.
Masa perlindungan paten, lanjut Subianta, terbatas. Yaitu 20 tahun untuk paten (biasa) dan 10 tahun untuk paten sederhana.
“Setelah masa perlindungan paten selesai maka paten tersebut menja di domain publik artinya siapapun dapat memanfaatkan/ melaksanakan paten tersebut tanpa harus meminta izin/ lisensi dengan pemilik/pemegang paten,” terangnya.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh narasumber yang berasal dari 2 Pemeriksa Paten Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan 1 Kasub Koor Diseminasi Kelitbangan (BRIDA). (Humas Kemenkumham Jatim)










