Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 8 Juli 2023 - 16:56 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tiga Pelaku Jambret

 

SURABAYA – Dengan menggunakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya, tiga pelaku perampasan handphone itu, hanya bisa pasrah tertunduk saat dilakukan penangkapan.

Satu pria berinisial FR warga Surabaya, itu ditangkap anggota Polsek Mulyorejo Surabaya setelah melakukan aksi perampasan handphone dan menganiaya korban dengan memukul menggunakan besi linggis.

Akibat pukulan yang mengarah di kepala korban sempat mengucurkan darah.

Kompol Sugeng Kapolsek Mulyorejo didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengungkapkan, satu pelaku FR mengaku jika nekat melakukan aksi kejinya karena ingin mempunyai handphone.

Baca juga  Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Larangan karhutla

Berawal dari kejadian tersebut, ungkap Kompol Sugeng korban melakukan perjalanan dari rumahnya menuju ke wilayah Mer Kalijudan Surabaya, pada saat ditengah perjalanan korban menerima telpon dari kantornya.

Tiba-tiba pelaku merampas lantas memukul korban dengan menggunakan besi linggis.

“Tersangka merampas handphone dan memukul korban,”kata Kompol Sugeng.

Sementara itu, secara kebersamaan, pada Senin (03/7/2023) anggota opsional polsek mulyorejo Surabaya juga menangkap dua kawanan jambret yang biasanya beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.

Baca juga  Komandan Batalyon Armed 16/TK membuka Pekan Olahraga Batalyon dalam rangka HUT Armed TNI AD dan HUT Yonarmed 16/TK

Diketahui, kedua pelaku adalah, AR (22) dan CA (27) yang keduanya merupakan warga Surabaya.

Mereka diamankan Polisi dengan kasus perampasan HP seorang perempuan dengan cara membuntuti korbannya sampai di Jalan Kalisari Dharma Surabaya.

Ketika memasuki wilayah yang dianggap sepi kedua pelaku langsung tancap gas merampas HP korban secara paksa.

Setelah adanya kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan.limbat

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor hadiri Pelantikan Pejabat Desa Pontoara di Kecamatan Lembor

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambang dilingkungan Warga Masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Mengikuti Literasi dan Penyuluhan Bidang Hukum

BERITA UTAMA

Tak Ingin Ada Korban, Satpolairud Polres Pulpis Sigap Perkuat Lantai Feri Jelang Musim Mudik

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Luruskan Data HIV/AIDS, Perkuat Kolaborasi Cegah Penyakit

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Memastikan kelancaran dan keamanan Distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Gelar Anev Pelaksanaan Tugas

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Terlibat Aktif dalam Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi di KITB Batang