TARGETNEWS.ID Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau menanggapi kritikan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan baru akan menanggapi jika kritikan tersebut berasal dari pihak terdakwa yang berperkara dalam kasus tersebut.
“Yang pas saya tanggapi pengacara yang menyidangkan perkaranya,” kata Ketut saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 8 Juli 2023.
Sebelumnya kritikan terhadap penanganan Kasus korupsi BTS datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Dia menyatakan pihak Kejagung hanya bermain sandiwara dalam menangani kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Ketut pun seolah tak ingin ambil pusing dengan permyataan tersebut. “Apakah yang bersangkutan bagian dari Lawyer-nya (pengacara terdakwa),” kata Ketut.
Meminta semua pihak bersabar karena sidang sedang berjalan
Ketut pun meminta kepada seluruh pihak agar bersabar dan mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut. Kan semua sedang berjalan,” kata Ketut.
Petrus menyebut Kejagung bersandiwara karena melihat banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi tersebut. Kejanggalan itu, menurut Petrus, terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
Dia menilai Kejagung tidak ingin kasus ini terbuka secara gamblang dan hanya menumbalkan Johnny G Plate serta Anang Latif sebagai tersangka. Pasalnya, dalam dakwaan jaksa Anang yang dan Johnny G. Plate yang dianggap sebagai otak korupsi kasus ini hanya mendapatkan bagian Rp 5 miliar. Padahal, total kerugian negara yang pernah disebut Kejagung senilai Rp 8 triliun.
Petrus juga menilai Kejaksaan Agung tak tuntas menjelaskan bagaimana Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan bisa mendapatkan kepercayaan dari Johnny G. Plate agar perusahaannya bisa menjadi subkontraktor dalam proyek bernilai Rp 10 triliun tersebut. Apalagi, PT Basis Utama menjadi penyuplai untuk semua konsorsium pemenang tender.
Ketiga, Petrus, melihat Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru merampungkan penyelidikan, penyidikan sampai pelimpahan ke persidangan dan tidak melakukan pengembang-pengembangan terhadap kasusnya. Padahal, menurut dia Kejagung masih memiliki waktu yang cukup untuk mengungkap kasus korupsi BTS ini secara tuntas.
“Jaksa terlalu tergesa-gesa membawa perkara ini ke pengadilan, padahal waktu dia selidiki, melakukan penyidikan masih sangat cukup, tidak ada urgensi untuk dia menyerahkan hari ini,” kata Petrus.