Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / Uncategorized

Minggu, 9 Juli 2023 - 11:10 WIB

Bersandiwara dalam Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Agung: Kan Semua Sedang Berjalan

Foto : Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Agung: Kan Semua Sedang Berjalan

Foto : Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Agung: Kan Semua Sedang Berjalan

TARGETNEWS.ID Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau menanggapi kritikan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan baru akan menanggapi jika kritikan tersebut berasal dari pihak terdakwa yang berperkara dalam kasus tersebut.

“Yang pas saya tanggapi pengacara yang menyidangkan perkaranya,” kata Ketut saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 8 Juli 2023.

Sebelumnya kritikan terhadap penanganan Kasus korupsi BTS datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Dia menyatakan pihak Kejagung hanya bermain sandiwara dalam menangani kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Ketut pun seolah tak ingin ambil pusing dengan permyataan tersebut. “Apakah yang bersangkutan bagian dari Lawyer-nya (pengacara terdakwa),” kata Ketut.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Meminta semua pihak bersabar karena sidang sedang berjalan

Ketut pun meminta kepada seluruh pihak agar bersabar dan mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut. Kan semua sedang berjalan,” kata Ketut.

Petrus menyebut Kejagung bersandiwara karena melihat banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi tersebut.  Kejanggalan itu, menurut Petrus, terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

Dia menilai Kejagung tidak ingin kasus ini terbuka secara gamblang dan hanya menumbalkan Johnny G Plate serta Anang Latif sebagai tersangka. Pasalnya, dalam dakwaan jaksa Anang yang dan Johnny G. Plate yang dianggap sebagai otak korupsi kasus ini hanya mendapatkan bagian Rp 5 miliar. Padahal, total kerugian negara yang pernah disebut Kejagung senilai Rp 8 triliun.

Baca juga  Aksi Buruh di Semarang Ternodai Oleh Kelompok Tak Dikenal, Beberapa Tokoh masyarakat dan Serikat Pekerja Rembang ( SPSI ) Angkat Bicara dan mengecam keras Atas tindakan para demonstrans terhadap Polri

Petrus juga menilai Kejaksaan Agung tak tuntas menjelaskan bagaimana Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan bisa mendapatkan kepercayaan dari Johnny G. Plate agar perusahaannya bisa menjadi subkontraktor dalam proyek bernilai Rp 10 triliun tersebut. Apalagi, PT Basis Utama menjadi penyuplai untuk semua konsorsium pemenang tender.

Ketiga, Petrus, melihat Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru merampungkan penyelidikan, penyidikan sampai pelimpahan ke persidangan dan tidak melakukan pengembang-pengembangan terhadap kasusnya. Padahal, menurut dia Kejagung masih memiliki waktu yang cukup untuk mengungkap kasus korupsi BTS ini secara tuntas.

“Jaksa terlalu tergesa-gesa membawa perkara ini ke pengadilan, padahal waktu dia selidiki, melakukan penyidikan masih sangat cukup, tidak ada urgensi untuk dia menyerahkan hari ini,” kata Petrus.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wakil Komandan Pasmar 3 Sambut Kedatangan KRI Kapak-625 dan KRI Panah-626

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Sambut Hari Juang Kartika ke-78 dengan membagikan paket Sembako Bagi Anak Yatim Piatu

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

BWS Kalimantan I Selenggarakan Kegiatan Road To Event 10 Word Water Forum 2024 Peringati Hari Air Dunia Ke- 32 Didesa Kuala Dua Kubu Raya, Tanam 500 Bibit Pohon

Artikel

Langsung Turun Ke Sawah Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Perum Bulog Cek Kesiapan Panen Padi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Dialogis di Beberapa SPBU

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.