Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Senin, 10 Juli 2023 - 10:55 WIB

Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

TARGETNEWS.ID Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga  Komandan Pasmar 2 Berikan Motifasi Kepada Atlet Renang Pasmar 2

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Beri Himbauan Kepada Masyarakat akan Bahaya Petasan

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Peduli, Ditpolairud Polda Jatim Droping Air Bersih untuk Warga Mantup Lamongan

BERITA UTAMA

Danramil 03/Tebas Hadiri Sajadah Fajar Pondok Pesantren Al-Amin Desa Sungai Kelambu.

Artikel

Visi Misi Calon Walikota Pontianak Edi Kamtono Menyentuh Langsung ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Serah Terima Piket, Personel Polsek Periksa Inventaris Dinas

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Hadiri dan Pantau Ujian Seleksi Perangkat Desa Penusupan

BERITA UTAMA

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Artikel

Jaga Kebugaran Serta Kesehatan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Laksanakan Olahraga Bersama

BERITA UTAMA

Wadan Kormar Tinjau Gladi Posko Pasukan Pendarat, Latgab TNI 2023 Kogabwilhan I