Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Senin, 10 Juli 2023 - 10:55 WIB

Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

TARGETNEWS.ID Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga  DIDUGA TIDAK MAKSIMAL PEKERJAAN JALAN DAN GORONG-GORONG DI DUSUN BENBARU RT 1 RW2 DESA SOKARAMMI TIMUR KEC NUNGGUNUNG DIKELUHKAN WARGA

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Transformasi Pendidikan Polri, Materi Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Menjadi Kurikulum S1 Bintara Polwan

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

BERITA UTAMA

Setda Kabupaten Tegal Matangkan Renja 2027 Melalui Forum Perangkat Daerah Tahun 2026

Artikel

Polres Mojokerto Kota Dirikan Posko Tanggap Bencana dan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN XIV SORONG BERSIHKAN POHON TUMBANG DI JALANAN

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Artikel

Sambangi Warga Desa Dandang, Bripka Slamet Rianto Ajak Masyarakat Tak Jadi Korban Live Scam

Artikel

Babinsa Koramil 13 Buluspesantren melaksanakan pengamanan dan pengawasan Ujian seleksi perangkat desa

Artikel

Kasum TNI Pimpin Sertijab Danpuspom TNI dan Dandenma Mabes TNI