Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Senin, 10 Juli 2023 - 10:55 WIB

Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

TARGETNEWS.ID Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Polres Nganjuk Gelar Semaan Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wani Rembugan Prei Gegeran ??? Kejari Surabaya Berhasil Melakukan Keadilan Restoratif Perkara Tersangka Galuh Firmansyah.

Artikel

Patroli Daerah Rawan laka Lantas Hingga Malam Hari, Kegiatan Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau Untuk Cegah Laka Lantas

BERITA UTAMA

Ucapan Terima Kasih Buk Nining kepada Program TMMD Reguler ke-129

BERITA UTAMA

Strong Point Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Dan Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Danrem 045/Gaya Kunjungi Kompi Senapan B Yonif 147/KGJ

Artikel

Antisipasi Penyebaran DBD, Polres Mojokerto Bersama Forkopimda Laksanakan Fogging Serentak

BERITA UTAMA

Terkesan Tidak Jujur Akan Gaya Hedon Istri Dan Anaknya, Hekasa Minta Sekda Riau Segera Dinonaktifkan

Artikel

Brebes Tidak Berlakukan WFH