Home / Uncategorized

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:20 WIB

Bhabinkamtibmas sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

 

Polres Pulang Pisau- Kanit Sabhara Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Selasa (24/01/2023).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala AKP Yonika Winner Te’dang, S.T, Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  Polres Pacitan kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Klesem

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Yonika Winner Te’dang di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Spanduk Terpasang, Sosialisasi Jalan: Polres Pulpis Tegaskan Karhutla Dipantau Satelit

Artikel

PARTISIPASI TIGA RT YANG ADA DESA KALIANGET TIMUR MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW KE 1446-H.

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Relevan dengan Semangat Reformasi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampaingi dan Awasi Penyaluran BLT DD Babadsari

Uncategorized

Danramil 15/Klirong Komsos Bersama Tokoh Agama

Artikel

Dandim dan Kapolres HST Pimpin Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri

Artikel

Diduga Halangi Calon Pendaftar, Pengurus Perbasi Jatim Terapkan Aturan Tak Tertulis dan Pungutan Rp150 Juta