Home / Uncategorized

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:41 WIB

Sambangi Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/7/2023) siang.

Baca juga  Melaksanakan kegiatan Apel KRYD & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Ipda Eko Hermawan dan personel Satlantas secara dialogis dan humanis, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Yos Sudarso hingga G. Obos.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Ipda Eko Hermawan.

Ipda Eko melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Kapolsek Rendang Melaksanakan Penyerahan Bingkisan Dari Kapolda Bali

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal-pasal di dalamnya,” ucapnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pasar Warsa Meriahkan Dusun Tondowulan dan Desa Cangkringrandu: Masyarakat Antusias Sambut Paslon Cabub dan Wabub Warsubi-Salman

Artikel

DANYONMARHANLAN IX AMBON HADIRI PERESMIAN PERPUSTAKAAN KOTA AMBON

Artikel

Babinsa Wonodadi Dan Warga Laksanakan Penghijauan Demi Lingkungan Hijau Dan Sehat

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Uncategorized

Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat di saat sedang laks Patroli

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Lakukan kembali Apel Serah Terima Jaga

Artikel

Gelar Rakerda Pertama, DPD TMI Brebes Dukung Pertanian Berkelanjutan

Artikel

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Koramil 0808/16 Talun Tanam Padi Bersama Forkopimcam Dan Masyarakat