Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / POLRI / TargetNews.id

Minggu, 16 Juli 2023 - 02:22 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengelola Bengkel Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/7/2023) siang.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Kanit Turjawali, Iptu I Made Adyana bersama personel Satlantas secara dialogis dan humanis mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Galaxi Raya, G. Obos, Willem A.S., RTA Milono hingga Imam Bonjol.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Kanit Turjawali.

Iptu I Made Adyana menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  CEPAT, TEPAT, DISIPLIN, PRAJURIT YONIF 11 MARINIR LAKSANAKAN TEMBAK TEMPUR OFENSIF

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas, kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Lokasi Ini

BERITA UTAMA

GERAK SENYAP DAN TAKTIS PRAJURIT YONIF 11 MARINIR LAKSANAKAN RAID MALAM DISASARAN MUSUH

Artikel

Putusan NO, Hakim Tak Berani Putuskan Perkara Sangria Secara Materi

Artikel

Polrestabes Surabaya Segera Tangkap DC, Tindak Pidana Kekerasan dan Ancaman Resahkan Masyarakat

BERITA UTAMA

Sambut Ramadhan, Babinsa Kodim 1009/Tla Bersama Warga Bersihkan Mushola di Desa Sumber Makmur

Artikel

Kanit Binmas Sampaikan Pesan Pemilu Damai Kepada Warga di Sekitar.

Artikel

Cek Terminal Bus Kapolres Jember Pastikan Kelayakan Angkutan Lebaran