Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 18:40 WIB

Gelar Konpers, Satreskrim Polresta Palangka Raya Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Polresta Palangka Raya – Warga Kota Palangka Raya diminta untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya ketika akan ditinggal pergi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., ketika memimpin konferensi pers (Konpers) di depan ruangan Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Senin (17/7/2023) siang.

Diterangkannya, pada kegiatan tersebut setidaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kasus ini sebenarnya terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” katanya.

Baca juga  Dukung Ketahanam Pangan Bhabinkamtibmas Tanjung Perak Dampingi Warga Rawat Tanaman Hidroponik

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” terangnya didekat Kasatreskrim dan Kasihumas Polresta Palangka Raya.

Dilokasi, pelaku yang disebutkan berinisial AG (49) lantas menawarkan 1 unit sepeda motor ke pelaku berikutnya berinisial AE (43) dengan harga Rp. 1 juta. “Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil,” ulasnya.

Baca juga  Babinsa Koramil Haruai Aktif Pantau Saluran Irigasi di Desa Pangelak untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Diterangkannya, jika kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan ada beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362 KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku lainnya yang berinisial AE dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Manfaatkan Waktu Libur Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa

Artikel

Pj. Walkot Bersama YKM NU Beri Santunan 135 Anak Yatim

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Di Hari Libur, Sat Samapta Polres Puncak Jaya Rutin Gelar Patroli Dialogis Di Beberapa Gereja

Artikel

Babinsa Perkuat Silaturahmi dengan Warga Batang Alai Selatan, Bahas Pembangunan Desa

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Patroli Malam Menyambangi Lingkungan Pertokoan

Artikel

Aliansi Danyang Mojopahit Audiensi di DPRD Mojokerto, Desak Tinjau Ulang Izin Industri di Kawasan Cagar Budaya Trowulan

BERITA UTAMA

LPRI Sumbar Surati Menteri Hukum & HAM Terkait Kalapas Bukittinggi