Terkait Indosurya, Prof Anthony Budiawan: Indonesia Surga Kejahatan Keuangan

JAKARTA — Terkait pemberitaan mengenai dibebaskannya terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

“Indonesia surga kejahatan keuangan?! Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan: menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp16 triliun, tapi bebas!” Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi?,” demikian kata Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Prof Anthony Budiawan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sei Gohong Cegah Karhutla Bersama Satgas Terpadu Kelurahan Bukit Batu

“Bukankah menghimpun dana publik tanpa izin Bank Indonesia masuk kategori bank gelap, artinya termasuk kejahatan keuangan, dan pidana?” tanya Anthony via jakartasatu.

Baca juga  Koramil Kelua Kembali Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Sungai

Seperti diketahui Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Apalagi sampai merugikan publik Rp106 triliun. Tetapi, inilah hebatnya hukum di sini: salah bisa jadi benar, pidana bisa jadi perdata, dan sebaliknya!” pungkasnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD Sengkuyung II Kodim 0709/ Kebumen Hari ini Resmi Dibuka

Artikel

Polres Pamekasan Kerahkan 300 lebih Personel Amankan Rekap Pilkada Dan Terapkan Rekayasa Lantas

Uncategorized

Penilaian Uji Publik Predikat Kota Informatif Ditargetkan Naik

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Suwito, S,H, Asli Wong Batu, Berharap Dapat Rekom Sebagai Calon Wakil Walikota Batu

Artikel

Kepedulian Babinsa Kepada Warga Binaan, Ini Yang Dilakukan Serda Maidi Rahman

Uncategorized

Polsek Kahayan Hilir malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat bersama Wakapolres Pulang Pisau

Uncategorized

Bripka Alamsyah Sosialisasikan Larangan Karhutla