Home / Uncategorized

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:55 WIB

Imbau dan sampaikan Larangan Karhutla Oleh Kanit Sabhara Polsek Maliku Bripka Yuanter

 

Pulang Pisau – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kecamatan Maliku dan sekitarnya, Personil Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi cegah karhutla kepada masyarakat kecamatan Maliku kabupaten Pulang Pisau. Kamis, (20/07/2023).

Dengan membawa lembaran kertas tentang larangan membakar hutan dan lahan, dirinya mendatangi warga, selain itu juga mengingatkan warga akan kabut asap pekat yang melanda kabupaten pulang pisau pada tahun 2015 dan tahun 2019 yang lalu, “saat itu jarak pandang yang dekat sangat menyulitkan kita saat berkendara”

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Tentang Larangan Karhutla di Desa Binaan

Kapolres Pulpis AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi mengatakan “Selain menggangu transportasi, asap karhutla saat itu membuat warga banyak yang terserang ISPA” kemudian Rahamdi menambahkan jangan sampai asap pekat akibat karhutla yang terjadi beberapa tahun lalu terjadi lagi tahun ini karena dapat menyebabkan kita semua bisa terserang ISPA yang mana penderita ISPA tersebut membuat orang rentan terkena Covid 19.

Share :

Baca Juga

Artikel

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Uncategorized

Pelihara Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi PLTD

Uncategorized

Sampaikan Aspirasi dimuka Umum, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng nomor : Mak/2/XI/2023.

Artikel

Prajurit Batalyon Infanteri 3 Marinir Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Artikel

Iduo Adha, Perhutani Divre Jatim Potong Hewan Kurban

Artikel

Senator Cantik Jawa Timur, Lia Istifhama, Suarakan Penguatan Demokrasi dalam FGD BP MPR RI