Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Jumat, 21 Juli 2023 - 19:59 WIB

Kejati Jatim Mengusut Tujuh Perkara Korupsi Semester l Tahun 2023 Senilai Rp143 miliar, 

Foto: Kejati Jatim Mengusut Tujuh Perkara Korupsi Semester l Tahun 2023 Senilai Rp143 miliar, 

Foto: Kejati Jatim Mengusut Tujuh Perkara Korupsi Semester l Tahun 2023 Senilai Rp143 miliar, 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut tujuh perkara korupsi pada semester I tahun 2023 yang seluruhnya ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai Rp143 miliar.

“Terdiri dari empat perkara pokok, dua di antaranya terkait kredit macet perbankan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati saat memaparkan capaian kinerja selama semester I tahun 2023 di Surabaya, Jumat(21/7/23)

Salah satunya merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik, yang sementara telah menetapkan tiga orang tersangka.

Masing-masing satu perkara lainnya terkait pengadaan barang di PT Industri Kereta Api Multi Solusi (IMS), serta dugaan penyimpangan di Waduk Wiyung Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga  470 Personel Polres Tegal Kota Siap Amankan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1445 H

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan para tersangkanya.

“Sementara yang sudah ada tersangkanya adalah perkara korupsi kredit macet di BNI Cabang Gresik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Aspidsus Ardito menyatakan menaruh perhatian pada perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan. Sebab hampir selalu muncul perkara baru setiap tahun di Kejati Jatim, khususnya dari bank badan usaha milik negara (BUMN).

“Butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam memberikan kredit. Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit tersebut. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi,” tuturnya.

Baca juga  Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Sepanjang tahun 2022 lalu, kasus tindak pidana korupsi terkait kredit macet yang ditangani Kejati Jatim paling banyak berasal dari bank pelat merah badan usaha milik daerah di wilayah provinsi setempat, yaitu sebanyak sebelas perkara yang seluruhnya telah dilakukan penuntutan.

Sementara pada semester I tahun 2023 sedang disidik dua perkara kredit macet, seluruhnya dari BNI(NR).

Foto: Kejati Jatim Mengusut Tujuh Perkara Korupsi Semester l Tahun 2023 Senilai Rp143 miliar,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sasar Penumpang Fery Bripka Agus Alamin Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Warga Resa Banyak Jalan Rusak, di Wilayah Kecamatan Sukodono Membahayakan Warga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Dorong Pemuda Kelurahan Baru Jadi Generasi Berprestasi

BERITA UTAMA

Arus Mudik Lancar, Polres Tegal Kota Apresiasi Pemudik Atas Kepatuhan Berlalu lintas di Jalan

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

Optimalisasi Investasi, Pemkot Tegal Susun Perwal RDTR Kota Tegal

Artikel

SMPN 3 Tanah Merah Gelar Bazaar Dengan Tema P5 dan Kearifan Lokal

BERITA UTAMA

JALIN MOU,PT QMK DAN PT ACT WUJUDKAN DUNAIA DIGITAL JADI NYATA