Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 04:06 WIB

Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

SAMPANG,Berkaitan dengan Kegiatan Proyek Migas Hidayah-1 Wilayah Kerja North Madura II, Off, Jawa Timur yang dilakukan oleh Petronas Carigali.

Kelompok Nelayan Masyarakat Banyuates, Kecamatan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

” Kami Masyarakat terdampak berharap untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun dipantai perairan kecamatan Banyuates sebelum ada kejelasan tentang hak-hak dan tuntutan kami terpenuhi.

Adapun tuntutan kami Selaku Masyarakat Terdampak sebagai berikut :

1.)Pembangunan Infrastruktur Pemecah Ombak (Breakwater).
2.)Pendirian Koperasi Nelayan Beserta Permodalan.
3.)Vide Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi pasal 40 ayat (4).

“Dengan terealisasinya tiga (3) tuntutan tersebut kami diatas ini, maka kami sebagai masyarakat nelayan dan terdampak akan merasa menerima manfaat dari Kegiatan Eksplorasi Migas Sumur Hidayah-I” Ujar Muarah.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Menyambut Kedatangan Pangdam IX/Udayana dalam Rangka mendukung kegiatan KTT ASEAN SUMMIT 2023 di Labuan Bajo

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Pasal 74 mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan susmber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sejak tahun 2014-2023 Petronas Carigali Ketapang II Ltd selama produksi kami tidak menerima hak yang wajib kami terima tiap tahunnya yakni Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Acara Merdi Desa

Selama Petronas Carigali Ketapang II Ltd beroperasi kami hanya menerima hak kami sekali pada tahun 2020 berupa Program Pengadaan alat tangkap ikan (jaring), itupun dalam pembagiannya tidak merata

Kami sebagai masyarakat nelayan dan terdampak kecamatan Banyuates tetap menagih hak yang wajib kami terima tiap tahunnya dari Petronas Carigali Ketapang II Ltd ketentuan termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.(Red.tum.Tfik).

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

BERITA UTAMA

Dewi Aryani Gelar Sosialisasi Gema Cermat

BERITA UTAMA

Ritual Ngasa Jalawastu, Adat Sunda Wiwitan di Jawa Tengah

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Pererat Silaturahmi dan Kerjasama: Kunjungan Walikota Surabaya ke Akademi TNI AL

BERITA UTAMA

Sasaran Non Fisik TMMD Ke-116, Ibu Ibu Ikuti Memasak Bahan Singkong

BERITA UTAMA

Persab Brebes Resmi Luncurkan Persab Development