Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:12 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Kamis (27/07/2023)

Baca juga  Usai Dilantik Dikmata TNI AL Angkatan 43/1 Lanjutkan Pendidikan di Kodikdukum

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Satlantas Gelar Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Eko Priono, S.H., M.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah DBD Babinsa Sungai Toman Salatiga Laksanakan Foging Di Pemukiman Warga

Artikel

Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Larangan karhutla

Artikel

Jadi Tenaga Pengajar, Satgas Yonif 611/Awang Long, Wujud Sinergi TNI Dengan Masyarakat

Artikel

Bantu Atasi Kebutuhan Air Bersih, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Droping Kebutuhan Air Warga

Artikel

Polres Kubu Raya Gagalkan Peredaran 1/2 Kg Sabu Antar Provinsi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Dampingi Mahasiswa KKN Unsoed Saat Pembuatan Pupuk Organik

Artikel

Guru Penggarap Sarat Inovasi

Artikel

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat Pengguna Jalan