Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:36 WIB

Ngeri : Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20

Foto: Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20(TargetNes.id)

Foto: Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20(TargetNes.id)

Mahkamah Agung (MA) diam-diam menganulir vonis mati gembong narkoba 137 kg sabu, Aryo Kiswanto (35) menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, MA juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jufriadi Abdullah, yang dihukum mati oleh PN Biereun, dalam kasus 103 kg sabu.
Kasus bermula saat Wastam ditangkap polisi di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Desember 2021. Polisi mendapati sabu 137 kg di mobilnya.

Lalu polisi melakukan control delivery di sebuah hotel di Kayu Putih. Wastam kemudian mengontak Aryo dan Fery untuk mengambilnya. Secepat kilat polisi keluar dari persembunyiannya dan menangkap komplotan itu. Akhirnya ketiganya diproses hukum dan diadili dalam berkas terpisah di PN Jaktim.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Pada 13 September 2022, PN Jaktim yang diketuai Alex Adam Faisal menjatuhkan hukuman mati kepada Aryo. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 November 2022.

Aryo tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari website MA, Jumat (28/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti adalah Happy Tri Sulistiyono.

Baca juga  Dituntut 4 Tahun Denda 2 Milyar Subsidair 6 Bulan, Dan DiVonis 3 Tahun Denda 1 Milyar Subsidair 4 Bulan

Untuk diketahui, majelis hakim di atas (Desnayeti-Tama-Yohanes) juga yang menyunat hukuman Jufriadi Abdullah. Adapun Jufriadi dihukum mati oleh PN Bireuen lalu disunat menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Nah, oleh Desnayeti-Tama-Yohanes, hukuman Jufriadi Abdullah kembali disunat menjadi 20 tahun penjara.

“Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara,” demikian bunyi putusan kasasi atas.@abigila

Foto: Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20(TargetNes.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli

Artikel

Dandim 0815/Mojokerto Beserta Staf Dan Jajaran Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja & Ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat.

BERITA UTAMA

Tim Kesehatan Satgas TMMD Ke-129 Hadir di Tengah Masyarakat, Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala Temui Warga Untuk Memberikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Personil Polsek Jabiren Raya Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Kendaraan Dinas milik Pemkab Sampang

BERITA UTAMA

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas Unit Kamsel Sat Lantas Polres Kendal Pasang Rambu Himbauan

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman