Surabaya,TargetNews.id
Sidang perdana terdakwa Chintya V Sondakh Direktur PT Benteng Mega Nusantara perkara menyelundupkan solar bersubsidi, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Senin (31/7/2023).
Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila menyatakan bahwa terdakwa ChintyaV Sondakh binti Max Adri Sondakh bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm).
melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah tidak mempunyai Izin Operasional sesuai dengan peraturan -Undang Undang yang harus memiliki,
Sehingga”Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” yang dikutip dari dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk diketahui perkara ini berawal terdakwa ChintyaV Sondakh kenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama terkait bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo.
Atas kerjasama tersebut, terdakwa ChintyaVSondakh memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.
Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa ChintyaVSondakh memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa ChintyaVSondakh menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.
Kemudian, BBM tersebut diangkut dari gudang menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. ketika mengisi BBM terendus oleh pihak Polresta Tanjung Perak Surabaya. (NR).

Foto: ChintyaVSondakh Direktur PT Benteng Mega Nusantara. Mulai Diadili Dalam Perkara Selundupkan Solar Bersubsidi(TargetNews.id NR)










