Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:28 WIB

Predator anak di bawah umur Doktor HS, Oknum Pembina Sebuah Yayasan Pendidikan Di Pontianak akhir nya di Ditahan Polisi

 

Pontianak  http://targetnwes.id Oknum Pembina sebuah Yayasan Pendidikan yang menaungi salah satu sekolah di jalan Komyos Soedarso (Jeruju) Pontianak berinisial Doktor HS (46 tahun) ditahan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja “bunga”. HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar
Kompol Tri Prasetyo,S.I.K ketika dihubungi awak media Selasa siang (01/08/2023) membenarkan adanya penahanan terhadap HS mantan anggota dewan tersebut. “HS ditahan sudah hampir 10 hari dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini”, ungkap Tri.

Kasat menjelaskan sesuai laporan korban, tersangka HS melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sebanyak lima kali. ” Dua kali disebuah hotel di Pontianak. Dan tiga kali di tempat tersangka”, ungkap Tri.

Baca juga  LESTARIKAN BUDAYA LOKAL, SATGAS YONIF 143/TWEJ GELAR PERTANDINGAN JUBI DI PAPUA

Tri menjelaskan rudapaksa terhadap “bunga” oleh tersangka HS ini saat “bunga” berumur 17 tahun pada tahun 2022. “Korban diiming imingi dengan sesuatu, tersangka kita kenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 81, 82
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun”, pungkasnya.

” Berkas akan kami kirim ke kejaksaan pada tanggal 21 Juli 2023″ , jelas Tri.

Seperti diketahui ” bunga” korban yang juga salah seorang siswa di sekolah SMA dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang pembinanya adalah Doktor HS pada Januari 2023 lalu melalui penasehat hukumnya Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb telah melaporkan kasus amoral ini ke kepolisian Polresta Kota Pontianak dengan LP No.39 tanggal 30 Januari 2023.

Baca juga  Polisi Ungkap CCTV Peristiwa Siswi SD di Gresik

Penasehat hukum “bunga” Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb kepada wartawan Rabu (02/08/2023) dalam hal ini memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dan menahan tersangka Doktor HS yang disebut sebut sebagai orang kuat ini.

Johan mengharapkan agar tersangka Doktor HS diberi hukuman setimpal dengan kejahatannya (Culpae poena par esto). “Kemudian keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Fiat justicia ruat caelum)”, ungkapnya.

Doktor HS juga disebut sebut sebagai anggota pendidikan provinsi Kalbar.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Musdes Pembahasan Rancangan dan Penetapan APBDes TA. 2024 Desa Peniron

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Rakerja Pemdes Bulurejo

Artikel

Patroli Presisi Jogo Deso, Kapolres Lumajang Maksimalkan Fungsi Pos Satkamling

Artikel

Sambang dengan Masyarakat, Personel Polsek Sebangau Kuala Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

BERITA UTAMA

DPP FKPPAI Selenggarakan Baksos

Artikel

Mengawali Perayaan HUT Ke-63 Kostrad dengan Gerak Jalan Sehat di Divisi 2 Kostrad.

Artikel

Meriahkan HUT RI ke 78 Bidhumas Polda Jatim Gelar Berbagai Lomba Maknai Bersatu itu Kuat

Artikel

Program Bajaka Presisi, Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak