Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:28 WIB

Predator anak di bawah umur Doktor HS, Oknum Pembina Sebuah Yayasan Pendidikan Di Pontianak akhir nya di Ditahan Polisi

 

Pontianak  http://targetnwes.id Oknum Pembina sebuah Yayasan Pendidikan yang menaungi salah satu sekolah di jalan Komyos Soedarso (Jeruju) Pontianak berinisial Doktor HS (46 tahun) ditahan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja “bunga”. HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar
Kompol Tri Prasetyo,S.I.K ketika dihubungi awak media Selasa siang (01/08/2023) membenarkan adanya penahanan terhadap HS mantan anggota dewan tersebut. “HS ditahan sudah hampir 10 hari dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini”, ungkap Tri.

Kasat menjelaskan sesuai laporan korban, tersangka HS melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sebanyak lima kali. ” Dua kali disebuah hotel di Pontianak. Dan tiga kali di tempat tersangka”, ungkap Tri.

Baca juga  Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Hanya Memvonis 2 Tahun denda Rp 1 Milyard Pengedar Juga Pemakai,

Tri menjelaskan rudapaksa terhadap “bunga” oleh tersangka HS ini saat “bunga” berumur 17 tahun pada tahun 2022. “Korban diiming imingi dengan sesuatu, tersangka kita kenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 81, 82
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun”, pungkasnya.

” Berkas akan kami kirim ke kejaksaan pada tanggal 21 Juli 2023″ , jelas Tri.

Seperti diketahui ” bunga” korban yang juga salah seorang siswa di sekolah SMA dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang pembinanya adalah Doktor HS pada Januari 2023 lalu melalui penasehat hukumnya Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb telah melaporkan kasus amoral ini ke kepolisian Polresta Kota Pontianak dengan LP No.39 tanggal 30 Januari 2023.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Minta Tetap Jarin Mitra Karib Majukan Desa

Penasehat hukum “bunga” Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb kepada wartawan Rabu (02/08/2023) dalam hal ini memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dan menahan tersangka Doktor HS yang disebut sebut sebagai orang kuat ini.

Johan mengharapkan agar tersangka Doktor HS diberi hukuman setimpal dengan kejahatannya (Culpae poena par esto). “Kemudian keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Fiat justicia ruat caelum)”, ungkapnya.

Doktor HS juga disebut sebut sebagai anggota pendidikan provinsi Kalbar.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bersama Bupati Dan Jajaran Dandim 1009/Tla Ikut Sidak Pasar Tapandang Berseri Pelaihari

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Artikel

Dirkumad Dampingi Kepala Staf Angkatan Darat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR

Artikel

Garasi RTLH Sudah Dibangun, Pak Mintoni Merasa Bangga Atas Kehadiran Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Di Desanya

Artikel

Perwakilan Rembang Jawa Tengah TargetNews.id Selamat Menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M

BERITA UTAMA

Polres Blitar Gelar Jumat Curhat Bersama Para Dai Kamtibmas

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas