Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:28 WIB

Predator anak di bawah umur Doktor HS, Oknum Pembina Sebuah Yayasan Pendidikan Di Pontianak akhir nya di Ditahan Polisi

 

Pontianak  http://targetnwes.id Oknum Pembina sebuah Yayasan Pendidikan yang menaungi salah satu sekolah di jalan Komyos Soedarso (Jeruju) Pontianak berinisial Doktor HS (46 tahun) ditahan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja “bunga”. HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar
Kompol Tri Prasetyo,S.I.K ketika dihubungi awak media Selasa siang (01/08/2023) membenarkan adanya penahanan terhadap HS mantan anggota dewan tersebut. “HS ditahan sudah hampir 10 hari dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini”, ungkap Tri.

Kasat menjelaskan sesuai laporan korban, tersangka HS melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sebanyak lima kali. ” Dua kali disebuah hotel di Pontianak. Dan tiga kali di tempat tersangka”, ungkap Tri.

Baca juga  Pangdivif 2 Kostrad Dampingi Pangkostrad Periksa Kesiapan Operasi Satgas Pamtas Mobile TNI Di Wilayah Papua Yonif MR 411 Kostrad TA 2023

Tri menjelaskan rudapaksa terhadap “bunga” oleh tersangka HS ini saat “bunga” berumur 17 tahun pada tahun 2022. “Korban diiming imingi dengan sesuatu, tersangka kita kenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 81, 82
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun”, pungkasnya.

” Berkas akan kami kirim ke kejaksaan pada tanggal 21 Juli 2023″ , jelas Tri.

Seperti diketahui ” bunga” korban yang juga salah seorang siswa di sekolah SMA dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang pembinanya adalah Doktor HS pada Januari 2023 lalu melalui penasehat hukumnya Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb telah melaporkan kasus amoral ini ke kepolisian Polresta Kota Pontianak dengan LP No.39 tanggal 30 Januari 2023.

Baca juga  Polsek Maliku Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk Warga Masyarakat

Penasehat hukum “bunga” Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb kepada wartawan Rabu (02/08/2023) dalam hal ini memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dan menahan tersangka Doktor HS yang disebut sebut sebagai orang kuat ini.

Johan mengharapkan agar tersangka Doktor HS diberi hukuman setimpal dengan kejahatannya (Culpae poena par esto). “Kemudian keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Fiat justicia ruat caelum)”, ungkapnya.

Doktor HS juga disebut sebut sebagai anggota pendidikan provinsi Kalbar.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bakti Kesehatan Dalam Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis Di CFD Slawi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dan Puldata Ter Di Wilayah Binaan

Artikel

Danyonif 4 Marinir Beserta Prajurit Ikuti Apel Khusus Dan Laksanakan Hanmars TW 1 Tahun 2024

BERITA UTAMA

Sambangi Area Kolam Renang, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Waspada Pencurian

BERITA UTAMA

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel yang Sebar 1,7 Juta Data Debitur

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Mako, Personel Polsek Rakumpit Lakukan Patroli Jalan Kaki

Artikel

Polsek Banama Tingang Sambang dan Sosialisasi Pemanfaatan Pekarangan untuk Tanam Pangan Bergizi Dukung Ketahanan Pangan

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat