Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Kamis, 3 Agustus 2023 - 22:34 WIB

Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Tabrak Lari

PASURUAN – Tegakkan Hukum, Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan Tabrak Lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Hari ini, Kamis (03/08/2023) telah digelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan Tabrak Lari yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.

Turut hadir mendampingi Kapolres Pasuruan yakni, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos, turut hadir pula di depan Kapolres sejumlah awak media yang meliput kegiatan Press Release tersebut.

Terkait Narkoba, Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa dalam Press Release kali ini, dia memaparkan jumlah ungkap kasus Narkoba periode 01 Januari – 31 Juli 2023.

“Dari hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pasuruan periode 01 Januari – 31 Juli 2023, berhasil mengungkap 98 (sembilan puluh delapan) kasus dengan total 155 (seratus lima puluh lima) tersangka, yang terdiri dari 154 (seratus lima puluh empat) orang laki-laki, dan 1(satu) orang perempuan,” ungkap Kapolres.

Baca juga  Pom Bensin 24-331130 Jln Koba Teladan,toboali melanggar peraturan Kementrian ESDM

Dan barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-Sabu total 371,93 Gram.Ganja total 1.028,50 Gram , dan Okerbaya (Obat Terlarang) total 9.341 Butir.

“Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” ucapnya.

Selanjutnya, Satlantas Polres Pasuruan juga berhasil dengan cepat mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Untuk TKP yang berada di Kecamatan Wonorejo terjadi pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.07 WIB di Jalan Raya Pasuruan – Malang, Depan Alfamart Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi terjadi pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Surabaya – Malang, Depan Pabrik PT. Rikio Indonesia Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres Pasuruan.

Kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi jumlah korban sama-sama 4(empat) orang dan 2(dua) orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga  Dekatkan Pelayanan Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Hadir di Pulpis.

“Tersangka yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Wonorejo berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni NY(45) warga Dusun Leban, Kelurahan Tawangargo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, tersangka terjerat Pasal 311 ayat (5) jo 312 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
– Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah).
– Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),” terangnya.

Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi juga berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni MS(33) warga Dusun Krajan, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tersangka terjerat Pasal 310 Ayat (4) Uu Ri No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah). (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Manfaatkan Momen Lebaran Kunjungi Rumah Warga, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Artikel

ACH BUDIONO ANSOR BOKORI, MENGUCAPAN SELAMAT DIRGAHAYU KORPS BRIMOB POLRI

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Cooling System Guna Harkamtibmas kepada Masyarakat Jelang Pemilu

Artikel

293 PNS Dilantik, Bupati Tegal Tekankan ASN Adaptif dan Berorientasi Pelayanan

Artikel

Pemerintah Kota Batu,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Beserta Seluruh Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke – 80 – 2025.

BERITA UTAMA

Langkah Nyata Polres Pulang Pisau: Jagung Panen Diserahkan ke Bulog untuk Stok Nasional

Artikel

Tiga Calon Ikuti Seleksi Calon Komisaris BPR Kota Tegal

BERITA UTAMA

Pastikan Kelengkapan Inventaris Dinas, Aiptu Fitriansyah Lakukan Pengecekan