Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Minggu, 6 Agustus 2023 - 00:22 WIB

PT.Sanjaya Damai Putra Bangka Milik (HG),Diduga Ilegal Dan Izinnya Tidak Memenuhi Syarat

Foto: PT.Sanjaya Damai Putra Bangka Milik (HG),Diduga Ilegal Dan Izinnya Tidak Memenuhi Syarat

Foto: PT.Sanjaya Damai Putra Bangka Milik (HG),Diduga Ilegal Dan Izinnya Tidak Memenuhi Syarat

Targetnews.id.Sabtu,5 Agustus 2023.Terkait perihal perizinan PT.Sanjaya Damai Putra Bangka (HG) yang diduga Menampung/Menimbun BBM beberapa waktu lalu,Senin 24 juli 2023,Pukul 13.18,yang berada di Jalan Sampur,Desa benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.

Pemilik PT.Sanjaya Damai Putra Bangka (HG) menyatakan perihal legalitas perusahan miliknya.Kata (HG) kepada pihak media”Yang jelas kita legal,semua izin ada,lekap dan terdaftar di Dirjen Migas,kalau untuk menunjukkan ke anda,maaf kita gak bisa”,jawab (HG) dengan lantang

Berdasarkan dari pernyataan (HG) dan pemberitaan sebelumnya,media targetnews.id sudah melakukan konfirmasi kepada Pihak APH,dan sudah mendatangi Dinas terkait untuk mencari penjelasan dan kejelasan perihal perizinan yang dimiliki oleh PT.Sanjaya Damai Putra Bangka.

Baca juga  Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Tegal Kota Pasang Baner Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Namun,keterangan tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas (DPMPTK) Ibu Aisyah Sisylia,Beliau mengatakan,”Sudah saya cek melalui sistem OSS,kalau itu kewenangan pusat dan hasil dari sistem OSS menunjukkan “izin belum terbit”.Dan apapun bentuk rekom atau persetujuan,itu tetap bukan Izin.Karena Izin yang keluar,semua lewat OSS dan tertandatangani oleh menteri BKPM bila itu kewenangan pusat”.

Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001
“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).

Baca juga  Di Brebes, Tersedia POM Minyak Goreng

Berdasarkan aturan yang mengatur tentang Migas,media mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel,Kombes Pol Bpk Djoko Julianto perihal perizinan yang dimiliki PT.Sanjaya Damai Putra Bangka,namun sayangnya sampai saat ini pihak APH belum ada respon atau tindak lanjut megenai perihal tersebut,sampai berita ini diterbitkan,pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak APH.

Foto: PT.Sanjaya Damai Putra Bangka Milik (HG),Diduga Ilegal Dan Izinnya Tidak Memenuhi Syarat

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pamekasan, Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar Hukum Dengan Sidang Kode Etik Polri

Artikel

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Dikmas Lantas Penling Penluh

Artikel

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

BERITA UTAMA

Perhutani Probolinggo Sinergi Bersama TNBTS Lakukan Patroli Gabungan Di Perbatasan Wilayah Kawasan Hutan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Dinilai Berprestasi Kapolda Jatim Beri Penghargaan Tim Satgas Pangan

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Satgas TMMD Datangkan Molen, Percepat Pengecoran Langgar Darussalam