Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Selasa, 8 Agustus 2023 - 07:28 WIB

Rakyat Bayar Pajak PBB Di Persulit, Ada Apakah Dengan Pemkot Surabaya

TargetNews.id
Rakyat Bayar Pajak PBB Di Persulit, Ada Apakah Dengan Pemkot Surabaya(foto)

TargetNews.id Rakyat Bayar Pajak PBB Di Persulit, Ada Apakah Dengan Pemkot Surabaya(foto)

Surabaya, – Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional.

Pembayaran wajib Pajak adalah suatu program dari pemerintah,bahkan saat ini pemerintah membutuhkan asupan dari nilai pajak

Tujuan dari masukan pajak tidak lain untuk membantu suatu program program yang endingnya untuk rakyat bahkan untuk gaji dari Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai honorer.

Masyarakat yang sadar akan pembayaran pajak,saat ini tidak di support dari by sistem pemerintahan kota Surabaya.Ada apakah saat ini dengan Pemerintahan Kota Surabaya???
.Senin ( 7/8/2023 )

Berawal dengan adanya laporan dari seorang RW 3 Ahmad Kusairi kelurahan Pegirian, melaporkan kejadian ini ke pihak staf kelurahan pegirian,dengan tidak sengaja,di lokasi tersebut ada salah satu awak media

Selanjutnya Awak Media melalukan konfirmasi ke ketua RW 3,beliau menyampaikan, bahwasanya,” Saya ini ingin membantu warga saya mas,untuk melakukan pembayaran pajak PBB dan saya antar beliau,bahkan saya bersama warga tersebut datang ke kantor UPTD untuk melakukan pembayaran pajak PBB di jalan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto dengan NOP: 35.78.150.003.001.0624.0
MARAM ( Nama di PBB )
Alamat objek jl. Karang tembok 1 dengan luas 36 M persegi,”ujar Kusairi.

Baca juga  Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Brigjen Untung Widyatmoko Dipercaya Pimpin Divhubinter

“Kami datang ke Petugas loket UPTD mas,dan petugas loket tersebut menyampaikan kepada kami, bahwasanya harus di lengkapi dulu pak persyaratannya kalau ingin melakukan pembayaran pajak PBBnya pak”ucap Ketua RW 3 ke awak media sambi menirukan ucapan petugas loket.

Otomatis warga ini kaget dengan adanya penyampaian petugas loket tersebut, kenapa saya ini warga negara Indonesia yang baik,bahkan ingin melakukan pembayaran pajak PBB mulai tahun 2011 sampai tahun 2023 kok di persulit, anehkan mas,”ujar RW 3 ke awak media

Baca juga  Dankodiklatal Saksikan Pengangkatan Panglima TNI Sebagai Warga Kehormatan Paspampres

“Kami berharap supaya pejabat pajak ini tidak mempersulit pembayaran pajak yang di lakukan oleh masyarakat,toh pajak ini kan bisa mempunyai fungsi dan manfaat yang besar untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,”ucap Ketua RW 3

Sedangkan sanksi pidana sudah diatur di dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. ( Red.nal )

TargetNews.id
Rakyat Bayar Pajak PBB Di Persulit, Ada Apakah Dengan Pemkot Surabaya(foto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Karya Bakti Bersama Masyarakat Bersihkan Gereja

BERITA UTAMA

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Urip Serahkan Ambulance

Artikel

Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm Raih Award Best Performing Lawyer 2025

BERITA UTAMA

Terus Sosialisasi dan Berikan Himbauan Tentang KARHUTLA Personil Satbinmas Sambangi komunitas Pemulung

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Kamtibmas Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan Penyuluhan TPPO dilingkungan Warga Masyarakat

Artikel

Pelihara Disiplin Keprajuritan, Anggota Kodim 1002/HST Melaksanakan Pelatihan PBB

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas