LBH LSM LIRA SOMASI INDOSIAR MELANGGAR HAK CIPTA PENULIS LAGU KASIH RICHARD KYOTO

Jakarta — LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mensomasi perusahaan Televisi Swasta Indosiar karena tanpa hak menyiarkan lagu Kasih Ciptaan Richard Kyoto di *Channel Indosiar melalui Youtube https://youtu.be/_YqcWh0xsHk* serta tanpa kompensasi royalti.

Kebenaran somasi tersebut disampaikan Ketua LBH LSM LIRA, DRS.KRH.HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Jakarta.

Pria berdarah Madura-Batak itu mengemukakan bahwa banyak hak royalti para penulis lagu selama ini tidak diberikan secara manusiawi, transparan dan berkeadilan. Karena itulah LBH LSM LIRA ikut ambil bagian.

“LBH LSM LIRA telah menerima keluhan dan laporan dari musisi pencipta lagu Kasih, Richard Kyoto. Jadi kami menindaklanjuti mengirimkan somasi ke Indosiar agar menjadi perhatian,” tegas Jusuf Rizal yang juga penggiat anti korupsi itu.

Baca juga  Gelar Karya Bakti Bati Tuud Ramil 1612-03/Reo Wujudkan Lingkungan Yang Bersih Dan Nyaman

Sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta No.28 tahun 2014 pencipta lagi memiliki Hak Ekonomi dan Hak Moral yang harus dilindungi.

Lagu Kasih yang dinyanyikan
oleh *Sally B (Brunei Darussalam)* yang ditayangkan di Channel Youtube Indosiar tidak berizin terlebih dahulu kepada (Richard Kyoto) sebagai penulis lagu. Ini melanggar Bab II bagian ketiga Hak Ekonomi
Pasal 8-9, dan bagian kedua Hak Moral Pasal 5.

Yang lebih parah menurut Jusuf Rizal lagu Kasih yang ditayangkan di Channel YouTube Indosiar tersebut *diklaim sebagai Ciptaan Mohdian Nasir Bin Mohamed.* Padahal lagu tersebut lagi ciptaan Richard Kyoto dan dinyanyikan pertama kali dan menjadi hit oleh Ermy Kulit.

“Ini tidak hanya melakukan pelanggaran hak cipta, tapi juga membajak hasil karya otentik dari pencipta lagu Kasih. Ini bisa kena pelanggaran hak cipta maupun UU ITE Pasal 45A Ayat 1, mentransmisikan informasi bohong” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan sedang menyiapkan lembaga pengawas pemberian royalti kepada para pencipta lagu.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Hadiri Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan

Richard Kyoto yang dikonfirmasi media membenarkan bahwa, ia telah menguasakan masalahnya kepada LBH LSM LIRA. Ia mengaku sebagai pencipta/penulis lagu tidak pernah memperoleh hak ekonomi (Mechanical Right) atas lagu-lagu ciptaannya

“Saya berharap pihak Indosiar menghargai sebuah karya cipta, dan memperhitungkan hak ekonomi dan hak moral akibat tindakan komersial sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014. Dengan demikian kedepan Indosiar dapat menjadi mitra para musisi khususnya pencipta lagu,” tegas Richard Kyoto.(Humas lira/ fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan Bidhumas Polda Kalbar Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

BERITA UTAMA

Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara

Artikel

Polsek Kahayan Tengah Patroli di Kec. Kahayan Tengah.

BERITA UTAMA

Apel Siaga Karhutla Polsek Pandih Batu. Guna Persiapan pencegahan dan terjadinya karhutla di wilayah Kec.Pandih Batu

Uncategorized

Jaga Situasi Lalin di Rawan Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terjunkan Anggota Patroli Malam Hari

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Lakukan Pendampingan Kegiatan Posbindu Jumatan Desa Binaan

BERITA UTAMA

RILIS TANGGAPAN DAN KLARIFIKASI Direktur RSUD Cideres Majalengka Terkait Kegiatan ke Pangandaran pada 22–23 Mei 2026

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas