Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:03 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Bersajam Beraksi di 20 TKP

KOTA MALANG – Upaya penangkapan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di Malang viral di media sosial.

Pasalnya, satu dari dua pelaku terpaksa harus di lumpuhkan oleh petugas dengan _tindakan tegas terukur_ karena berusaha melawan Petugas saat ditangkap.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., menjelaskan pelaku yang dilumpuhkan tersebut merupakan buruan Polisi yang sudah beraksi puluhan kali.

Bahkan kata Kompol Danang, yang terakhir aksi tersangka dilakukan di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang akhirnya terendus oleh petugas.

Kompol Danang menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kedua tersangka berinisial RY (31) warga Purwodadi dan AH (31) warga Purwosari, Pasuruan, telah beraksi puluhan kali di wilayah Malang Raya.

Baca juga  Babinsa Keliu Koramil 02/Sejangkung Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis untuk Anak PAUD

“Pengakuan tersangka sementara ada 20 kali di 20 tempat kejadian perkara ( TKP ) komplotan pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”ujar Kompol Danang, Selasa ( 8/8).

Kompol Danang juga menambahkan, bila keduanya juga kerap membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau berukuran panjang kurang lebih 40 sentimeter.

Sajam itu digunakan untuk mengancam korban atau warga yang memergoki aksinya.

Hal itu juga terbukti ketika sudah tahu petugas yang menghentikan, masih saja menggunakan senjata tajam itu untuk melawan petugas.

“Jadi pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai orang lain,” terang Kompol Danang.

Saat beraksi kata Kompol Danang, kedua tersangka biasanya mencari target sepeda motor yang diincarnya.

Mereka berkeliling – keliling terlebih dahulu, dan bila menemukan targetnya maka secara bergantian satu di antaranya mengambil sepeda motor incaran dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

Baca juga  Kendaraan Patroli Pamapta Dilepas, Polres Pulang Pisau Siap Layani Warga Lebih Cepat dan Humanis

“Yang motor Honda CBR itu sarana, yang diambil Honda Scoopy punyanya mbak sales. (Saat beraksi) boncengan jadi pakai satu motor yang CBR. Keduanya juga merupakan residivis,” jelas Kompol Danang.

Kini Satreskrim Polresta Malang Kota masih mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh dua orang ini.

Polisi juga telah mengantongi identitas penadah yang diduga berada di daerah Pasrepan, Pasuruan.

“Kita kabarkan selanjutnya karena penyelidikan. Yang inisial AH jadi tadi pagi dilaksanakan operasi saat ini dalam proses pemulihan di RSSA,”tutup Kompol Danang.

Atas perbuatannya itu, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam Ketahanan Pangan, PTPN IV Regional V Genjot Penanaman Jagung di Areal Replanting Sawit

BERITA UTAMA

KAROWAI KEMENKUMHAM BERKUNJUNG KE LAPAS SIDOARJO DAN MENYAPAIKAN HAL INI

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Artikel

Memalukan Ketua Komisi V DPR RI Lazarus Ikut Bergoyang di Paripurna

BERITA UTAMA

Sigra Terguling dan Masuk Sawah di Depan Koramil Paguyangan

BERITA UTAMA

Pulang Pisau – Upaya Wujudkan Kamtibmas Aman, Polsek Maliku Sambangi Tokoh Masyarakat

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Tasyakuran Merdi Bumi Desa Sawangan.