Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Hilir melaksanakan kegiatan himbauan Kapolsek Kahayan Hilir dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla.
Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan Personil Polsek Kahayan Hilir Brigpol Supriady di Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Provinsi Kalimantan Tengah. Sabtu (28/1/2023) pagi.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Rodie Damhodie, S.H.,M.M. mengaharapkan Pentingnya Sosialisasi Dan Himbauan Ke warga Sebagai Langkah Antisifasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Saat Memasuki Musim Kemarau.
“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kab. Pulang Pisau”, ungkap Kapolsek.
“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, jelasnya.
“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla, serta kita Ciptakan Kecamatan Kahayan Hilir dan juga Kabupaten Pulang Pisau Bebas dari asap”, tutup Kapolsek.