Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

 

MOJOKERTO – Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” Ujar Kompol Afner.

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

Baca juga  Menjaga Keamanan Pilkada: Kodim 1008/Tabalong Perkuat Pengamanan di KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Baca juga  Polda Jatim Bantah Telah Menetapkan Tersangka Nenek Tua Renta Terkait Sengketa Yayasan BMA

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kota Tegal Jadi Tuan Rumah Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Se Eks Karisidenan Pekalongan

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Sinergitas TNI dan Polri Bersama Warga Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Mojokerto

BERITA UTAMA

Dengan Spanduk, Polsek Rakumpit Mitigasi Karhutla

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

LSM-GMBI DPD Brebes Melalui KSM Bulakamba Kembali Giat Berbagi Takjil di Ruas Jalan Bulusari -Cipelem

BERITA UTAMA

Jaga Kondisi Kamtibmas, Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Lakukan Pam Pasar Ramadhan

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Dan Himbauan Kepada Pengguna Jalan