Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

 

MOJOKERTO – Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” Ujar Kompol Afner.

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

Baca juga  Sekda Sampang: Tradisi yang Wajib Dilestarikan, Daul Combo 2026 Telah Sukses Digelar

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Baca juga  Danramil 0824/05 Sumberjambe Pimpin Karya Bakti TNI Bersih-bersih Kali Bersama Warga Mitigasi Bencana Banjir Luapan

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dra. Kasihhati : PLN Ladang Penjarahan Triliunan Rupiah ! Copot Segera Dirut Darmawan Prasodjo !

Artikel

Warga Dusun Polai Laok Sampang Dihebohkan Dengan Kemuculan Hantu Pocong

BERITA UTAMA

JALIN SINERGITAS ANTAR INSTANSI, PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI UPACARA PERINGATAN HUT SATPOL PP, SATLINMAS, DAN DAMKAR PROVINSI PAPUA.

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik alur Pelayanan Biaya Pelayanan dan Waktu Pelayanan Penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Artikel

Polresta Sidoarjo Patroli di Terminal Purabaya Bus Jurusan Bali Jadi Atensi

BERITA UTAMA

JUM’AT CURHAT POLRES SINTANG KALI INI TANGGAPI ISU BEGAL YANG BEREDAR

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Lakukan Penling