Home / Uncategorized

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:44 WIB

Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Oleh Gubernur Kalbar Mewarnai HUT Kemerdekaan RI Ke- 78 di Lapas Kelas IIA Pontianak, 3.838 WB Mendapatkan Remisi

TargetNews.id
Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Oleh Gubernur Kalbar Mewarnai HUT Kemerdekaan RI Ke- 78 di Lapas Kelas IIA Pontianak, 3.838 WB Mendapatkan Remisi

TargetNews.id Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Oleh Gubernur Kalbar Mewarnai HUT Kemerdekaan RI Ke- 78 di Lapas Kelas IIA Pontianak, 3.838 WB Mendapatkan Remisi

Kubu Raya, TargetNews.id Gubernur Kalimantan Barat H.Sutarmidji, SH, M.Hum menyerahkan surat remisi (pengurangan masa pidana umum) secara simbolis terhadap narapidana dan anak binaan se-Kalbar yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kamis (17/08/23).

Acara ini selain dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa juga dihadiri

sejumlah pejabat Kanwil Kumham dan pejabat Forkompimda Prov Kalbar.

“Pesan saya jadilah insan yang taat hukum dan berbudi mulia dan berbakti kepada nusa dan bangsa”

ungkap Sutarmidji membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan ini dalam rangka hari kemerdekaan RI

yang diperingati diwilayah kementerian hukum dan HAM Kalbar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak 17 Agustus 2023.

Thema yang diambil tahun ini dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-78 ini adalah

” Thema terus melaju ke – 78 tahun kemerdekaan RI berarti terus melaju untuk Indonesia maju tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian telah diraih Indonesia

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Terus Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

dan dijadikan posisi dan menjadikan posisi bangsa Indonesia bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara

dan perlu untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet hari ulang tahun RI ke 78 pada tahun ini

mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan.

Kepala Divisi Lapas Ika Yusanti, Bc.IP, SH, M.Si didampingi Kalapas Kelas IIA Pontianak Julianto

kepada awak media mengatakan pemberian remisi baru sekarang ada setelah 3 tahun masa pandemik karena ada pembatasan kegiatan di dalam Lapas.

” Alhamdulillah sekarang inilah yang baru pertama kali setelah pandemi berakhir kita menyelenggarakan remisinya di dalam lapas dan juga bersyukur Gubernur bersedia hadir”, ungkap Ika.

” Remisi adalah salah satu hak yang menjadi haknya warga binaan narapidana dan anak binaan setiap tahunnya tanpa diskriminasi semua yang sudah memenuhi syarat baik syarat substansi maupun syarat administratif,

jangan salah nih administratif bukan uang ya administratif itu misalnya dokumennya sudah lengkap vonis dan acara eksekusinya sudah lengkap dia sudah incrakh , berhak mendapatkan remisi”, tambah Ika.

Baca juga  Pelaku Ungkap Kasus Pencurian HP Kurang dari Satu Jam

Remisi syaratnya ada 3, yang pertama berkelakuan baik.

Berkelakuan baik artinya tidak pernah melanggar aturan tidak pernah melanggar tata tertib

dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin yang tercatat dalam register.

Lalu yang kedua aktif dalam pembinaan dan yang ketiga memiliki nilai baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.

3 syarat itu dan hak remisi itu tercantum di dalam pasal 10 dan pasal 11 undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kalimantan Barat punya tahanan narapidana yang tinggal di dalam Lapas Rutan ada 6.817 Warga Binaan (WB) yang mendapatkan remisi 3.838.

Habis masa pidananya / merdeka ada 78 WB sesuai dengan hari kemerdekaan 78 WB.

Dilapas Pontianak ada 927 WB yang mendapatkan remisi dan semuanya ada angkanya yang paling banyak tetap ada

di Lapas Pontianak karena memang Lapas Pontianak penghuni narapidananya paling banyak,

kasus narkotika ada 1.395 WB, kasus kriminal umum 247 WB dan kasus korupsi 36 WB.*(reni)

TargetNews.id
Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Oleh Gubernur Kalbar Mewarnai HUT Kemerdekaan RI Ke- 78 di Lapas Kelas IIA Pontianak, 3.838 WB Mendapatkan Remisi

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm

Uncategorized

Koramil 13/Buluspesantren Dampingi Seleksi Calon Perangkat Desa

Uncategorized

Ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Bawaslu Tertibkan APK

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Pertemuan Rutin Paguyuban Kades Se Kecamatan Klirong

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Lanjutkan Perehaban Poskamling, Masuki Tahap Pemasangan Batako

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran kantor penyelenggara pemilu, pilkada 2024 dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Turun ke Jalan Berbagi Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas