KPK Panggil Erwin Yousoef Sebagai Saksi Suap Jual Beli Jabatan Pengangkatan Kepala Dinas di Bangkalan

JAKARTA – Dalam kasus jual beli jabatan di Bangkalan sejauh ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan sebagai saksi dugaan suap jual beli jabatan di pemkab setempat.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

Ali menerangkan Erwin Yoesoef diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang melibatkan Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Diinformasikan Sebelumnya bahwa tadi pagi Senin (30/01/2023) Erwin Yousoef Kabag Protokol Bangkalan diketahui tidak mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi) yang diadakan tiap hari senin oleh pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai sejauh ini kinerja KPK profesional dan berpedoman pada 5 Asas yang menjadi pokok inti dalam kinerjanya.

Baca juga  Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Kami tegaskan bahwa KPK merupakan lembaga yang bersifat indepeden yang artinyadan bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan tuagas dan wewenangnya. KPK menjadi ujung tombak dalam melawan korupsi di negara Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI.

Adapun 5 asas pedoman kinerja KPK sebagai berikut:

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Dalam Menjalankan Tugas dan wewenangnya KPK berpatokan pada lima asas yaitu:

1. Kepastian hukum

Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

2. Keterbukaan

Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

3. Akuntabilitas

Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kepentingan umum

Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

5. Proporsionalitas

Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Eks PLT BKPSDA yang sekarang menjadi Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Bangkalan Roesliyono dan Kabag Protokoler dan komunikasi Erwin Yousoef sudah di tetapkan jadi tersangka oleh komisi pemberantasan Korupsi.

Penulis :

Share :

Baca Juga

Artikel

Pameran Bursa Kerja 2024, Komitmen Pemprov Tekan Tingkat Pengangguran Terbuka di Sultra

Artikel

Polrestabes Surabaya Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Uncategorized

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Artikel

Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm Raih Award Best Performing Lawyer 2025

BERITA UTAMA

Prajurit Menkav 2 Marinir Harus Militan dan Profesional

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Jajaran Kodim 1002/HST Dampingi Penyerahan Bantuan Korban Bencana

Uncategorized

PERSONEL SAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMBANG DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG LARANGAN KARHUTLA.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujud Pelayanan kepada Masyarakat