JAKARTA – Dalam kasus jual beli jabatan di Bangkalan sejauh ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan sebagai saksi dugaan suap jual beli jabatan di pemkab setempat.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).
Ali menerangkan Erwin Yoesoef diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang melibatkan Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.
Diinformasikan Sebelumnya bahwa tadi pagi Senin (30/01/2023) Erwin Yousoef Kabag Protokol Bangkalan diketahui tidak mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi) yang diadakan tiap hari senin oleh pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai sejauh ini kinerja KPK profesional dan berpedoman pada 5 Asas yang menjadi pokok inti dalam kinerjanya.
Kami tegaskan bahwa KPK merupakan lembaga yang bersifat indepeden yang artinyadan bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan tuagas dan wewenangnya. KPK menjadi ujung tombak dalam melawan korupsi di negara Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI.
Adapun 5 asas pedoman kinerja KPK sebagai berikut:
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Dalam Menjalankan Tugas dan wewenangnya KPK berpatokan pada lima asas yaitu:
1. Kepastian hukum
Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
2. Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
3. Akuntabilitas
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kepentingan umum
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5. Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Eks PLT BKPSDA yang sekarang menjadi Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Bangkalan Roesliyono dan Kabag Protokoler dan komunikasi Erwin Yousoef sudah di tetapkan jadi tersangka oleh komisi pemberantasan Korupsi.
Penulis :