Home / Uncategorized

Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:46 WIB

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

 

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pusau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (24/08/2023)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suripno Mulyono,
mengedukasi Pencegahan larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

Baca juga  Berikan Rasa Aman Polsek Pandih Batu Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

“Polsek Sebangau Kuala telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Lebaran di Istana: Ribuan Warga Antusias, 451 Personel di Terjunkan Jaga Keamanan

Personil Polsek Sebangau Kuala menambahkan, penyampaian pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla denga penyampaian media himbauan dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara tidak membakar.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Artikel

Prajurit Kopasgat Kembali Sabet Medali Emas PON XXI Aceh-Sumut 2024

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Piket Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Jelang UKP 1 Juli 2026, Personel Polres Pulang Pisau Ikuti Ujian Fungsi Teknis dan Beladiri Polri

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Sakakajang Bripka Oktoberi memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada Masyarakat

Artikel

Kodim 1208/Gelar Apel Kesiap Siagaan Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024.