Home / Uncategorized

Minggu, 27 Agustus 2023 - 05:26 WIB

Cegah Karhutla, Satbinmas Polresta Palangka Raya Imbau Masyarakat Tak Membakar Lahan

Polresta Palangka Raya – Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng beserta jajarannya di wilayah hukumnya, mulai dari langkah pre-emtif, preventif hingga represif.

Salah satunya langkah pre-emtif dari Satbinmas dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, yang kali ini dilaksanakan oleh Wakasatbinmas, Ipda Siswanto bersama Kanit Binkamsa, Ipda Narmanto dan para personelnya, Sabtu (26/8/2023) pagi.

“Pada hari ini kita akan bergerak untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat saat momen akhir pekan, yakni tentang larangan membakar lahan demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya,” ungkap Wakasatbinmas.

Baca juga  Masa Kampanye, Sat Binmas Polres Pulpis Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Imbauan tersebut disampaikan oleh Satbinmas Polresta Palangka Raya dengan menggunakan armada public address, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Rajawali, Garuda hingga Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Memasuki musim kemarau saat ini, diharapkan kepada bapak-ibu dan saudara-saudari sekalian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni membakar lahan maupun pekarangan,” imbau Ipda Siswanto.

“Demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah, serta menjaga kelestarian alam Bumi Tambun Bungai dan mengantisipasi bencana kabut asap yang dapat terjadi karenanya,” lanjutnya.

Selain melalui penyampaian imbauan, sosialisasi juga dilakukan oleh Siswanto bersama para personel dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya tentang larangan karhutla beserta call center pelayanan Polresta Palangka Raya.

Baca juga  Pergantian Tongkat Komando Komandan Korem 074/Warastratama

“Bapak Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya telah menerbitkan maklumat tentang larangan membakar hutan maupun lahan, yang di dalamnya memaparkan pasal dan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana bagi para pelaku karhutla,” tegas Siswanto.

“Apabila melihat atau mengetahui terjadinya karhutla segera laporkan kepada Polresta Palangka Raya melalui call center Pelayanan SPKT Presisi di nomor telepon 08115207110, kita akan siap melakukan tindakan kepolisian dan pemadaman,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Blsp Laksanakan Pendampingan Forum Konsultasi Publik REGSOSEG

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Pandih Batu Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Artikel

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Sambangi SDN Gunung Makmur 3

BERITA UTAMA

Kapolres Pulpis Apresiasi Latihan Sispamkota: Personel Harus Siap Hadapi Kontinjensi

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Uncategorized

Bhabinkamtibmas, Koramil dan MPA Terus Sosialisasi Tentang Karhutla

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Ketahanan Pangan dari Pekarangan, Polwan Polres Pulang Pisau Panen Sayur Selada